Terjaring Razia, Penjual Miras Di Banjarsari Ikuti Sidang Tipiring
Aliansirakyatnews.com, BOJONEGORO – Lagi-lagi, 1 orang pedagang minuman keras (miras) tanpa ijin, yang tertangkap saat dilaksanakan operasi Sikat Semeru oleh jajaran Polsek Trucuk Polres Bojonegoro, pada Sabtu (16/09/2017) , jalani sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Senin 18 Sept 2017 yang di kawal langsung oleh Kanit Reskrim dan Kanit Sabhara Polsek Trucuk.
Adapun terdakwa tersebut adalah SARPIATUN (50) Seorang ibu Rumah tangga yang beralamatkan di Desa Pungpungan Rt.29/4 Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro yang terjaring razia petugas di dalam warung Desa Banjarsari kec. Trucuk Kab. Bojonegoro dengan Barang Bukti 1,5 liter Arak.
Adapun Selaku pimpinan sidang Hakim ISADRYANTO, SH, M.Hum. dan Panitera PUJI WAHYUNI UTAMI SH. Dan melakukan Hukuman Atas Dakwaan bahwa para terdakwa disangka melanggar Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 38 Ayat (1), PERDA Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Sehingga dalam sidang siang tadi, terhadap terdakwa sarpiatun (50), dinyatakan bersalah dan divonis hukuman Oleh pimpinan sidang tersangka di vonis denda sebesar Rp. 150.000,- subsider 7 hari kurungan membayar biaya sidang Rp. 2.000.- selanjutnya barang bukti di sita Pengadilan untuk Di Musnahkan.
Atas Kejadian ini Kapolsek Trucuk AKP Singgih Sujianto Melalui Media ini menghimbau Agar sekiranya Kejadian ini bisa menjadikan Efek Jera Bagi Yang lainnya.
“Melalui Media ini Kami selaku Kepala Kepolisian Sektor Wilayah Trucuk Menghimbau agar Kejadian ini bisa menjadikan Efek Jera bagi Masyarakat lainnya, selain itu Juga Kami mengharap Sinergitas dan Kerja sama Dari Masyarakat jika mengetahui tindakan Kriminal atau tindakan Lainnya yang sekiranya Mengganggu Ketertiban Umum kami harap segera memberikan Informasi Kepada Pihak Kepolisian Sekitar,pungkas AKP Singgih Sujianto Selaku Kapolsek Trucuk.
Reporter : Agus Kuprit