Antisipasi Peredaran Miras, Polres Bojonegoro Giatkan Operasi Sikat Semeru 2017
aliansirakyatnews.com, BOJONEGORO –
Polres Bojonegoro dan Polsek Jajaran kembali melakukan razia peredaran minuman keras (miras) dan penyakit masyarakat lainnya pada hari Rabu (13/09/2017) dalam rangka pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2017 sebagai bentuk pelaksanaan Kegiataan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) diwilayah hukum Polres Bojonegoro sebagai antisipasi tindak kejahatan.
Dengan dipimpin oleh Kanit Patroli Sat Sabhara Polres Bojonegoro Aiptu Heriyanto bersama 5 anggota Sat Sabhata, Polres Bojonegoro telah mengamankan barang bukti berupa 1 botol arak dalam kemasan 1,5 liter, 1 botol arak dalam kemasan 0.7 liter dan 1 jirigen berisi toak dalam kemasab 7 liiter dari tangan tersangka RD (31) Jalan Kapten Ramli Desa Ledok kulon Kecamatan Kota Bojonegoro yang berada di dalam rumahnya.
Polsek Dander, dengan dipimpin Kanit Sabhara Ipds M. Thohir bersama 2 anggota piket jaga lainnya telah melakukan razia di 3 tempat yaitu, warung milik SR (49) perempuan asal Desa Dander Kecamatan Dander dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 botol arak sebanyak 0,25 liter atau satu gelas.
Sedangkan yang kedua yaitu di warung milik ST (38) perempuan asal Dukuh Grogolan Desa Ngunut Kecamatan Dander dengan barang bukti berupa satu botol arak sebanyak 0,10 liter atau setengah gelas dan yang ketiga yaitu di warung milik KT (54) warga Dusun Grogolan Desa Ngunut Kecamatan Dander berhasil mengamankan satu botol arak dalam kemasan botol air mineral 1,5 liter.
Polsek Sukosewu, dalam razianya telah mengamankan sebanya 1 botol miras jenis toak dalam kemasan botol air mineral ukuran 1,5 liter dari warung milik tersangka PJ (47) warga Desa Sukosewu Kecamatan Sukosewu.
Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si dalam keterangannya kepada media ini mengatakan bahwa saat ini jajaran Polda Jawa Timur telah melaksanakan operasi kewilayahan sebagai bentuk Kegiataan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) guna mengantisipasi tindakan kejahatan dengan sasaran peredaran miras dan penyakit masyarakat lainnya.
Sebagai komitmen dan menjadikan efek jera, seluruh penjual miras atau pelaku penyakit masyarakat lainnya oleh anggota akan dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring) yang sesuai dengan pasal 19 ayat (1) Jo Pasal 38 ayat (1) perda Kab. Bojonegoro No. 15 Th 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan akan diajukan dipersidangan Pengadilan Negeri Bojonegoro.
“Semua akan diproses hukum agar ada efek jera dan mengulangi dilain waktu”, pungkas Kapolres.
Sumber : Hum
Editor : Agus Kuprit