Razia Pekat, Puluhan Botol Miras Disita Sat Sabhara Polres Kudus
aliansirakyatnews.com, Kudus –Puluhan botol minuman keras (miras) disita Satuan Sabhara Polres Kudus menyita puluhan botol minuman keras (miras) dari sebuah warung di Desa Bulung Cangkring Kecamatan Jekulo Kab Kudus,Selasa (29/8) pagi tadi.
Warung tersebut diketahui milik R (58), warga setempat. Kapolres Kudus, AKBP Agusman Gurning Sik, MH melalui Kasubag Humas, AKP Sumbar Priyono dalam rilis resminya mengatakan, penyitaan ini dilakukan dalam rangka operasi penyakit masyarakat (pekat). Operasi ini juga merupakan hasil pengembangan laporan dari warga sekitar yang resah dengan bisnis haram itu.
“Terlebih, menurut laporan yang kami terima, banyak kelompok pemuda yang menggelar pesta miras. Sat Sabhara dipimpin Kaur Bin Ops Iptu Deni bersama anggotanya mendatangi warung milik Rumadi dan menemukan puluhan botol miras berbagai merek”, ujarnya
Lebih lanjut, dia menuturkan, di dalam warung tersebut ditemukan 17 botol bir bintang, 7 botol anggur kholesom, 3 botol congyang kecil, 17 botol anggur merah, dan 14 botol vodka.
Pemilik warung tidak dapat menunjukkan izin resmi menjual miras. “Karena itu, kami sita puluhan botol miras itu untuk penyelidikan lebih lanjut”, katanya.
Pelaku terancam terjerat hukuman tindak pidana ringan (tipiring). Setelah ini berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kudus.
“Nanti terkait vonisnya, pengadilan yang menentukan”, imbuhnya.
Sumbar menambahkan, kepolisian memberi apresiasi kepada warga yang aktif melaporkan adanya kasus perdagangan miras terselubung di wilayah Kab Kudus. Menurutnya, respons aktif warga juga membuktikan bahwa kini masyarakat sudah komitmen untuk memerangi miras.
“Banyak kasus kriminal disebabkan orang menenggak minuman haram ini. Jadi saya harapkan, warga bisa menghindarinya. Kalau ada yang terindikasi, segera laporkan”,imbuhnya. (hms res)