Diduga Jadi Korban Oknum Eksternal, Nasabah Sinar Mas Bojonegoro Persoalkan Rp6,3 Juta dan Siapkan Langkah Hukum

BOJONEGORO,Aliansirakyatnews.com– Seorang nasabah Sinar Mas di Kabupaten Bojonegoro, Taslam, mengaku menjadi korban dugaan praktik yang berkaitan dengan proses pelunasan kredit. Ia mempersoalkan uang sebesar Rp6.300.000 yang menurut pengakuannya telah diserahkan dalam proses tersebut.
Persoalan itu, menurut Taslam, bermula pada akhir Februari 2026 ketika dirinya mengalami kesulitan membayar angsuran setelah mengalami kecelakaan. Kondisi tersebut menyebabkan pembayaran angsuran mengalami keterlambatan selama kurang lebih dua bulan.
Padahal, menurut pengakuannya, sisa kewajiban angsuran saat itu tinggal sekitar tiga bulan.
Setelah terjadi keterlambatan pembayaran, Taslam mengaku dihubungi seseorang berinisial (KI) yang disebutnya sebagai pihak eksternal Sinar Mas dari Gresik.
Menurut keterangan Taslam, (KI) menawarkan program pelunasan kepada dirinya. Dalam proses selanjutnya, Taslam mengaku diarahkan untuk berkomunikasi dengan seseorang yang disebut sebagai orang kantor Berinisial (A) yang menangani proses pelunasan.
Setelah dilakukan komunikasi dan negosiasi, Taslam mengaku menyepakati pembayaran berdasarkan arahan yang diterimanya. Ia kemudian menyerahkan uang sebesar Rp6.300.000 dalam proses yang disebut sebagai pelunasan.
Taslam mengaku memiliki bukti transfer serta sejumlah dokumen terkait, termasuk surat permohonan pelunasan.
Status Pembayaran Dipersoalkan
Persoalan tersebut, menurut Taslam, kembali mencuat sekitar lima bulan kemudian setelah dirinya mendapat telepon dari seseorang berinisial (WN) dari Jakarta yang disebut berkaitan dengan pihak Sinar Mas Pusat Jakarta.
Dalam komunikasi tersebut, menurut pengakuan Taslam, disampaikan bahwa pihak Sinar Mas tidak merasa memiliki karyawan atau petugas bernama (KI).
Keterangan tersebut membuat Taslam mempertanyakan status Ketut Iswahyudi serta proses pelunasan yang sebelumnya telah dijalaninya.
Ia meminta kejelasan mengenai status uang Rp6.300.000 yang telah diserahkannya, termasuk pihak yang menerima dana dan apakah pembayaran tersebut tercatat dalam administrasi perusahaan.
Taslam juga meminta penyelesaian atas persoalan tersebut. Apabila pembayaran tersebut tidak tercatat sebagai pelunasan resmi atau tidak dapat dipertanggungjawabkan, ia berharap dana yang telah diserahkannya dapat dikembalikan.
Siapkan Langkah Hukum
Taslam menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan kejelasan atau penyelesaian.
“Kalau tidak ada itikad baik atau uang saya sebesar Rp6.300.000 tidak dikembalikan, saya akan menempuh jalur hukum. Saya memiliki bukti transfer dan bukti surat permohonan pelunasan,” ujar Taslam.
Hingga berita ini dibuat, dugaan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak nasabah dan belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana penipuan. Status serta kewenangan pihak-pihak yang disebut dalam persoalan tersebut juga masih memerlukan verifikasi.
Aliansirakyatnews.com masih berupaya konfirmasi kepada manajemen Sinar Mas terkait status (KI), kewenangan pihak yang disebut sebagai eksternal, mekanisme pelunasan yang ditawarkan kepada nasabah, pihak yang menerima dana, serta pencatatan pembayaran sebesar Rp6.300.000 tersebut.
Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi manajemen Sinar Mas, (KI), (WN), pihak yang disebut sebagai “orang kantor”, maupun pihak lain yang terkait dengan persoalan ini.
Keterangan dari seluruh pihak diperlukan untuk memastikan duduk perkara pembayaran Rp6.300.000 tersebut sekaligus memberikan kepastian kepada nasabah mengenai status kewajiban kreditnya.
(Mudji)