Wednesday, 15-04-2026 04:52:35 pm

Breaking News

Diskominfo Probolinggo Bagi – Bagi Hadiah Untuk Pemenang Lomba Video Pendek Gebyar Merah Putih
Home / / Detail berita

Polisi Ungkap Kasus Dugaan Perzinaan di Hotel Lynn Tuban, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

AliansiRakyatNews -
(147 Views) Minggu, 22 Februari 2026 - 9:42


Tuban, Aliansirakyatnews.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban mengungkap dugaan tindak pidana perzinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (21/2/2026) di sebuah kamar Hotel Lynn yang berada di Jalan Teuku Umar No. 7A, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.



Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang perempuan berinisial D.R. (37), warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Pelapor merupakan istri sah dari salah satu terlapor.

Berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 21 Februari 2026, pelapor mengaku curiga terhadap suaminya, L.F.N.P. (34), yang berpamitan bekerja lembur. Kecurigaan tersebut mendorong pelapor untuk mengikuti yang bersangkutan hingga diketahui memasuki Hotel Lynn.

Setelah melakukan konfirmasi kepada pihak hotel, pelapor memperoleh informasi bahwa terdapat tamu yang check-in atas nama A.D.P. (32), perempuan asal Tulungagung. Selanjutnya, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Unit PPA mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan di kamar hotel. Di dalam kamar, petugas mendapati L.F.N.P. dan A.D.P. berada bersama. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Tuban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan hubungan badan selama menginap di hotel tersebut. Selain itu, hasil visum juga menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara ini. Penyidik kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum et repertum dan buku nikah pelapor.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemberkasan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.

Polres Tuban menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Oleh: M. Mursyid

0
0%
like
0
0%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry



Categorised in: