Wednesday, 15-04-2026 04:54:10 pm

Breaking News

Batching Plant Diduga Tak Berizin di Kalitidu Terus Beroperasi, Pemkab Bojonegoro Belum Ambil Tindakan Sama Sekali
Home / / Detail berita

Tower di Desa Buntalan Kembali Dibangun Meski Belum Kantongi PBG, Publik Pertanyakan Ketegasan Pemkab Bojonegoro

AliansiRakyatNews -
(133 Views) Jumat, 20 Februari 2026 - 3:06


Bojonegoro – Ketegasan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam menertibkan pembangunan menara telekomunikasi kembali diuji. Proyek pembangunan tower di Desa Buntalan, Kecamatan Temayang, dilaporkan kembali berjalan meski sebelumnya telah diperintahkan berhenti karena belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sebelumnya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bersama unsur kecamatan telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa dokumen perizinan, khususnya PBG, belum terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.



Wakil Bupati Bojonegoro, Dra. Hj. Nurul Azizah, M.M., menegaskan bahwa dirinya telah menginstruksikan OPD teknis untuk menghentikan aktivitas pembangunan.
“OPD terkait sudah saya suruh, pembangunan diberhentikan,” tegasnya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro, Budiyanto, S.Pd., M.M., juga menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta kegiatan dihentikan hingga seluruh dokumen perizinan dipenuhi.

“Langsung diminta menghentikan kegiatan sampai memiliki perizinan. Pemiliknya akan kita panggil untuk koordinasi lebih lanjut terkait perizinannya,” ujarnya.

Namun berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas pembangunan kembali berlangsung pada dini hari. Sejumlah pekerja terlihat melakukan pekerjaan konstruksi, memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan serta konsistensi penegakan aturan.

Kondisi ini menimbulkan persepsi publik bahwa langkah pengecekan yang dilakukan terkesan sebatas administratif tanpa diikuti tindakan tegas di lapangan. Padahal secara normatif, pembangunan tanpa PBG merupakan pelanggaran terhadap regulasi bangunan gedung dan dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari penghentian sementara, penyegelan lokasi, hingga pembongkaran apabila kewajiban perizinan tidak dipenuhi.

Masyarakat kini menanti langkah konkret dari Pemkab Bojonegoro. Apakah akan dilakukan penyegelan untuk memastikan aktivitas benar-benar dihentikan? Ataukah pembangunan tetap berjalan sembari proses administrasi menyusul?

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lanjutan terkait sanksi tegas atas kembali berjalannya aktivitas pembangunan tersebut.

Aliansirakyatnews.com akan terus menelusuri dan mengawal perkembangan kasus ini.

Oleh: M. Mursyid

0
0%
like
0
0%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry



Categorised in: