Friday, 26-04-2024 01:35:42 am

Breaking News

Kades Plandirejo, Program Prona Sangat Membantu Sekali Bagi Masyarakat
Home / / Detail berita

Perbaikan Jalan Pantura kewenangan Pusat.

AliansiRakyatNews -
(390 Views) Kamis, 21 Januari 2021 - 3:18


Tuban-Sejumlah titik kawasan jalan di Jalur Pantai Utara (Pantura) wilayah Kabupaten Tuban kondisinya memprihatinkan Di samping terjadi kerusakan di badan jalan, di sejumlah titik ditemukan berlubang.

Diantara kawasan jalan yang rusak berlubang adalah arah Tuban menuju Kecamatan Widang. Jalur ini vital karena menghubungkan wilayah Tuban dan Kabupaten Lamongan.



Kondisi jalan penghubung antar provinsi tersebut, dikeluhkan pengguna jalan Apalagi tebaran lubangnya hampir merata di badan jalan.
Sobirin (46 tahun), sopir bus mengeluhkan kondisi jalan berlubang dan bergelombang tersebut
Pada beberapa titik, terdapat lubang yang hampir rata di semua badan jalan.

“Jadi harus berhati-hati dan mengurangi kecepatan agar tidak mengalami kecelakaan,” ujarnya Kamis (21/01/2021).

Ia mengatakan, kondisi jalan berlubang dan bergelombang kian berbahaya terutama saat hujan Beberapa lubang tidak terlihat karena tertutup air yang menggenangi jalan.

Pantauan media ini, jalan Pakah-Tuban beberapa jalan nampak berlubang. Lebar lubang beragam mulai dari yang berdiameter 10 cm hingga 1 meter. Selain itu, kedalaman lubang antara 3-12 cm.
Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tuban, Agung Supriadi, SE., menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pusat dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII terkait dengan pembangunan dan perbaikan Jalan Pantura yang melintasi wilayah Tuban. Kewenangan Pemkab Tuban hanya sebagai penyampai informasi.

Pemkab sudah menyampaikan keluhan masyarakat, himbauan dan permohonan untuk dilakukannya perbaikan pada Jalan Nasional Pantura di Kabupaten Tuban
“Kewenangan pembangunan dan perawatan Jalan Nasional ada di pusat dan BBPJN karena menjadi aset nasional,” ungkapnya.

Sedangkan anggaran pembangunan dan perawatan yang dimiliki Pemkab Tuban, dikhususkan untuk Jalan Poros Kabupaten dan Desa Jadi tidak termasuk jalan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Agung menambahkan, perbaikan Jalan Nasional Widang-Tuban hanya menunggu antrian Mengingat ruas Jalan Pantura tepatnya jalan Bulu-Palang yang menjadi tugas PPK 4.4 BBPJN VIII sudah dilakukan perbaikan dan perawatan
“Untuk jalan Widang-Tuban menjadi tugas PPK 4.5 BBPJN VIII yang membawahi jalan Gresik-Lamongan-Babat-Tuban,” terangnya.

Ada kemungkinan jalan Nasional Widang-Tuban tidak cukup ditambal saja Jalan tersebut kemungkinan perlu dilakukan peningkatan jalan dengan cara di-rigid atau dibeton “Sehingga kualitas jalan menjadi lebih baik, kuat, dan tahan lama,” tandasnya. (Mj/Hr)

0
0%
like
0
0%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry



Categorised in: