Friday, 14-02-2025 06:48:18 pm

Breaking News

DIPA 2019 Diserahkan, Bupati Ungkap Besaran Dana Desa untuk Kabupaten Pati
Home / / Detail berita

Banyak Desa di Pati Belum Selesaikan LPJ Rp 200 Juta BanProv 2017

AliansiRakyatNews -
(1156 Views) Sabtu, 18 Agustus 2018 - 4:04


foto : Ilustrasi

Pati – Bantuan keuangan kepada pemerintah desa provinsi jawa tengah tahun 2017 sebesar 200 Juta banyak desa belum menyampaikan pelaporan pertanggungjawaban.(18/8/18).

Belum adanya pelaporan Pertanggungjawaban terkait bantuan keuangan tersebut ada berbagai alasan ketika beberapa desa dikonfirmasi.



Beberapa desa yang dikonfirmasi mengatakan sudah melaporkan pertanggungjawaban sejak desember 2017, ada juga yang sudah melaporkan akan tetapi tertahan di kecamatan, dan ada yang belum ditanda tangani oleh pihak TPK (Tim Pengelola Kegiatan).

Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa diberikan sebagai bentuk dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada Pemerintah Desa dalam rangka percepatan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa dan penanggulangan kemiskinan. Namun fakta dilapangan dalam pelaksanaan tidak dilakukan secara swakelola melainkan pihak ketiga (Pemborong).

Sementara itu, sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor 48 Tahun 2016 berbunyi :

Bagian Ketujuh Pelaksanaan

Pasal 17

  • Pelaksanaan bantuan keuangan kepada pemerintah desa diatur sebagai berikut:
  1. Dana bantuan keuangan kepada pemerintah desa digunakan sesuai dengan proposai yang telah direncanakan, pelaksanaannya dilakukan secara swakelola dan sepenuhnya menjadi tanggungjawab Pemerintah Desa penerima bantuan;
  2. Pencairan bantuan keuangan dicairkan langsung 100 % (seratus persen) dan dilaksanakan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah dana masuk pada Rekening Kas Desa.
  • Pelaksanaan kegiatan bantuan keuangan kepada pemerintah desa yang dialokasikan dalam APBD diselesaikan pada tahun anggaran berkenaan.

Bagian Kesepuluh Pelaporan

Pasal 21

Pemerintah Desa penerima bantuan keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Gubernur Jawa Tengah Cq. Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan bidang pemberdayaan masyarakat, desa, kependudukan dan pencatatan sipil dengan tembusan kepada Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan dan aset daerah paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya.

(Ar)

0
0%
like
0
0%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry



Categorised in: