Menyongsong Bulan Ramadhan,Polres Bojonegoro Giatkan Operasi Miras
Bojonegoro – Anggota gabungan dari Sat Reskoba dan Sat Sabhara Pores Bojonegoro, pada Rabu (18/04/2018) malam, laksanakan razia peredaran minuman keras (miras) di sejumlah warung yang ada di wilayah Bojonegoro. Kegiatan tersebut berkaitan dengan Ops Tumpas Narkoba Semeru 2018, dalam rangka menjaga stabilitas keamanan jelang Pilkada 2018 dan menyongsong datangnya bulan suci Ramadan.
Dalam razia yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, AKP Bambang Ady Tenggani SH tersebut, melibatkan 17 personel gabungan, yang terdiri dari 5 (lima) anggota Sat Reskoba dan 12 (dua belas) anggota Sat Sabhara Polres Bojonegoro.
Kasat Reskoba, AKP Bambang Ady Tenggani SH menuturkan, sebanyak satu warung di wilayah Kecamatan Kalitidu dan dua warung yang berada di dalam kota Bojonegoro serta satu lokasi karaoke yang juga berada di dalam Kota Bojonegoro, didatangi petugas dan razia.
“Tadi malam, kita sisir empat warung yang kita duga menjual miras,” terang AKP Bambang Ady Tenggani SH, Kamis (19/04/2018) siang.
Adapun hasil yang didapat dari kegiatan razia tersebut, di salah satu warung SS (39) warga Desa Wotangare Keamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro, petugas mendapati barang bukti berupa 20 liter miras jenis toak.
Selanjutnya, di warung milik AP (24) yang berlokasi di Jalan Serma Harun Kota Bojonegoro, petugas mendapati barang bukti 4 liter miras jenis arak dan 4 botol anggur koleson.
Di warung milin YHN (34), yang berlokasi di Jalan Serma Basori Kelurahan Banjarejo Kota Bojonegoro, petugas mendapati barang bukti berupa 1 (satu) botol meras jenis arak dan 1 (satu) botol anggur kolesom yang sudah diminum.
Sedangkan di tempat karaoke Milik KAS, yang berlokasi di rel bengkong atau Jalan Pondok Pinang Kota Bojonegoro, petugas hanya mendapati 1 (satu) cangkir minuman oplosan bir dan arak.
“Seluruh barang bukti yang didapati petugas, dilakukan penyitaan, “ imbuh Kasat Narkoba.
Kasat Reskoba menambahkan bahwa para penjual tersebut disangka telah melakukan tindak pidana ringan (tipiring), dijerat dengan Pasal 19 (1) jo Pasal 38 (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Para tersangka akan segera diajukan dalam sidang tipiring di Pengadilan Negeri Bojonegoro,” lanjut Kasat Reskoba.
Lebih lanjut AKP Bambang Ady Tenggani SH mengungkapkan bahwa, giat tersebut dilaksanakan dalam rangka Ops Tumpas Narkoba Semeru 2018, jelang bulan suci Ramadan dan pelaksanaan pilkada serentak 2018 di Kabupaten Bojonegoro.
Lebih lanjut pihaknya menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Bojonegoro untuk menjauhi minuman keras dan narkoba, karena kedua barang haram tersebut berpotensi memberikan dampak timbulnya gangguan kamtibmas. Selain itu, pihaknya juga menimbau kepada warga masyarakat bila disekitar tempat tinggalnya ada peredaran minuman keras agar dapat melaporkan pada petugas atau kepolisian terdekat.
“Kami imbau kepada warga masyarakat agar menjauhi miras dan narkoba. Sampaikan kepada kami bila ada peredaran miras dan atau narkoba,” harap Kasat Reskoba.
(Agus)*