Hendak Transaksi Pil Dobel L, Dua Remaja Asal Dukun Diamankan Polisi
Gresik(DUKUN) – Polsek Dukun, Anggota Reskrim Polsek Dukun Polres Gresik berhasil ungkap kasus peredaran obat keras jenis pil LL pada hari sabtu tgl 14 april 2018 sekitar pukul 01.30 Wib di Jl. Raya desa sembunganyar Kec. Dukun Kab. Gresik.
Dengan dasar : LP/09. A/IV/2018/Jatim/Res.Grs/Sek Dukun. tgl 14 april 2018. Kapolsek Dukun AKP Abdul Rokib, S.H., M.H. menjelaskan melalui Bripka Bambang tersangka merupakan remaja usia 17 th, yaitu IW (17 th) pelajar Alamat desa sembunganyar rt 4 rw 3 Kec. Dukun Kab. Gresik. Dan AS (17th) tidak bersekolah Alamat desa sembungankidul rt 6 rw 3 Kec. Dukun kab. Gresik.
Pelaku berhasil diamankan setelah tertangkap basah di jembatan yang terletak dijalan raya desa sembunganyar kec. Dukun kab. Gresik. Dengan barang bukti berupa 1 ( satu) klip plastik berisi pil warna putih dgn label LL yg diduga obat keras berjumlah 7 butir.
Kronologi kejadian bermula pada hari Sabtu 14 april 2018. sekitar pukul 01.30 Wib sewaktu Anggota Reskrim dukun melakukan patroli kemudian mencurigai ada dua orang pemuda yang kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan pil LL yang disimpan didalam bungkus rokok dari tangan IW. Dan setelah dilakukan interogasi kemudian diketahui bahwa pada saat itu saksi FEBRIAN dengan IW melakukan transaksi jual beli pil LL.
Setelah dilakukan pengembangan kemudian diketahui bahwa IW membeli /kulak pil LL tersebut bersama AS kepada seorang pengedar yang saat ini dilakukan pengejaran oleh anggota reskrim.
Selanjutnya Anggota Reskrim Polsek Dukun Polres Gresik akan melakukan penyidikan lebih lanjut.
(Humas Polres Gresik)