Sunday, 17-05-2026 08:32:38 am

Breaking News

Belum ada Solusi, Pengusaha dan Pemandu Karaoke Lakukan Audensi di Depan Dewan
Home / / Detail berita

Lima Unit MBG di Satu Desa Sokosari Dinilai Janggal: Dugaan Pelanggaran Perizinan, Tata Ruang, dan Pengabaian Warga Lokal

AliansiRakyatNews -
(189 Views) Senin, 2 Februari 2026 - 12:50


Tuban, Aliansirakyatnews.com – Pembangunan lima unit fasilitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam satu desa di Sokosari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, memicu kecurigaan publik. Konsentrasi proyek dalam satu wilayah ini dinilai tidak wajar dan berpotensi melanggar ketentuan perizinan, tata ruang, serta prinsip pemerataan pembangunan.

Sejumlah warga menilai pembangunan tersebut tidak hanya minim manfaat bagi masyarakat lokal, tetapi juga mengabaikan potensi ekonomi desa. Bahan baku MBG justru disebut berasal dari luar daerah, sementara warga Sokosari hanya menjadi penonton di tanah sendiri.



“Ini program nasional, tapi kami seperti tidak dilibatkan sama sekali. Lima bangunan berdiri, tapi warga tidak merasakan dampaknya,” tegas seorang warga kepada Aliansirakyatnews.com, Sabtu (31/1/2026).

Keberadaan lima unit MBG dalam satu desa memunculkan pertanyaan serius terkait dasar penentuan lokasi dan pembatasan jumlah unit. Warga menduga terjadi kelemahan pengawasan atau bahkan pembiaran oleh pemerintah daerah terhadap praktik pembangunan yang tidak transparan.

Meski MBG merupakan program pemerintah pusat, pelaksanaannya di daerah tetap wajib tunduk pada hukum. Setiap bangunan wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 jo. PP Nomor 16 Tahun 2021. Selain itu, pembangunan harus sesuai dengan rencana tata ruang daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007.

Namun hingga kini, status PBG, izin pemanfaatan lahan, serta kesesuaian tata ruang terhadap kelima bangunan tersebut tidak pernah dipublikasikan kepada masyarakat. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pembangunan dilakukan tanpa kepastian hukum yang jelas.

Lebih jauh, warga juga mempertanyakan apakah pembangunan MBG dilakukan di atas lahan pertanian produktif yang seharusnya dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Jika benar, maka pembangunan ini berpotensi melanggar hukum dan merugikan kepentingan pangan jangka panjang daerah.

Minimnya sosialisasi, tertutupnya informasi, serta ketiadaan penjelasan resmi dari pemerintah desa, kecamatan, maupun OPD terkait semakin memperkuat dugaan adanya maladministrasi dalam pelaksanaan program strategis nasional di wilayah ini.

Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun pejabat pemerintah daerah yang memberikan klarifikasi terkait status perizinan, legalitas lahan, maupun mekanisme pengawasan proyek MBG di Desa Sokosari.

Warga mendesak pemerintah daerah, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap pembangunan MBG di Sokosari. Mereka menegaskan, percepatan pembangunan tidak boleh dijadikan dalih untuk mengabaikan hukum, merusak tata ruang, dan menyingkirkan kepentingan masyarakat desa.

“Programnya bagus, tapi kalau caranya salah, itu bukan pembangunan—itu masalah,” pungkas warga.

Oleh: Redaksi

0
0%
like
0
0%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry



Categorised in: