Thursday, 28-03-2024 12:12:22 pm

Breaking News

Musda PPNI, Bupati Harapkan Penurunan Angka Stunting dan Kematian Ibu-Bayi
Home / / Detail berita

Operasi Hunting System, Satlantas Polres Tuban Gunakan Aplikasi e-Tilang Dalam Penindakan

AliansiRakyatNews -
(973 Views) Rabu, 11 April 2018 - 12:40



Tuban(KOTA) – Beberapa Anggota Sat Lantas Polres Tuban melaksanakan kegiatan penindakan Patroli Hunting System ( pelanggaran kasat mata) guna utk mengurangi terjadinya laka lantas & mengurangi pelanggaran lalu lintas yg ada di jalan & pelaksanaan kegiatan tersebut di atas di mulai pukul. 09.00 – 11.00 Wib, tepatnya di jalur utara Jl. RE. Martadinata & Jl. Di Ponegoro dalam Kota Tuban oleh Anggota Opsnal Sat Lantas Polres Tuban dan di pimpin Kanit Turjawali Lantas Ipda Asik Samsul Hadi , SH.

Sebelum penindakan dilaksanakan terlebih dahulu melaksanakan apel kesiapan yang di pimpin oleh Kanit Turjawali Lantas Ipda Asik Samsul Hadi, S.H, di Pos Lantas Patung dan selanjutnya anggota Sat Lantas Polres Tuban menuju sasaran yang sdh di tentukan oleh Padal .

Anggota Sat Lantas Polres Tuban dalam melaksanakan kegiatan tersebut diatas selalu mengutamakan keselamatan diri masing – masing dan selalu waspada.



Sasaran kegiatan tersebut diatas roda 2 maupun roda 4 bagi masyarakat yang melanggar contohnya tidak memakai sabuk pengaman / safety belt, memakai Helm, kendaraan yang tidak sesuai dengan spektek , spion tidak terpasang / tidak ada, Ban Kecil yg tidak sesuai dengan standart dari pabriknya, tidak melengkapi Surat – surat berupa SIM maupun STNK dan pelanggaran lainnya.

Sehingga oleh petugas dilaksanakan penindakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yaitu di adakan penindakan dengan tilang dan sekaligus menggunakan aplikasi E – Tilang, dalam pemeriksaan kendaraan baik ranmor roda 2 maupun roda 4 oleh petugas di cek secara teliti dan benar, dari pemeriksaan kendaraan menggunakan Aplikasi E – Tilang ini petugas harus kerja 2 kali yaitu tidak hanya mengisi blangko tilang tetapi juga mengisi data Aplikasi E – Tilang dan blangko tilang yang di berikan kepada pelanggar bukan berwarna merah melainkan blangko warna biru dan blangko biru tersebut di gunakan jika si pelanggar akan membayar denda di Bank BRI yang sudah ditentukan. Mari Kota Tuban Bumi Wali ini kita tertibkan bersama menjadi Kota yang Indah, Aman & Nyaman.

Salam Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas Bersatu Keselamatan No. 1 & Budayakan Keselamatan Berlalu Lintas sesuai dengan kebutuhan anda.

(Mudji)

0
0%
like
0
0%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry



Categorised in: