Friday, 29-03-2024 04:43:14 am

Breaking News

Kapolsek Buka Start Gerak Jalan Tingkat Kecamatan Dalam Rangka Peringatan HUT Kemerdekaan RI
Home / / Detail berita

Meresahkan Warga, Polsek Sruweng Kebumen Amankan Pelaku Balap Liar

AliansiRakyatNews -
(1248 Views) Kamis, 15 Maret 2018 - 9:46


Kebumen (SRUWENG) – Personil Polsek Sruweng Polres Kebumen bersama Bhabinkamtibmas Desa Tanggeran berhasil menangkap para palaku balap liar di jalan yang menghubungkan Desa Tanggeran dan Desa Karangsari Sruweng.

Kelakuan para remaja di Kecamatan Sruweng ini sungguh tidak patut dicontoh. Jalan yang baru di aspal tepatnya di Desa Tanggeran Kecamatan Sruweng justru mereka manfaatkan untuk kegiatan balap liar, pada Senin sore (12/3). Aksi tersebut diarazia petugas dan berhasil diamankan empat pelajar dan tiga unit sepeda motor yang salah satunya digunakan untuk balapan.



Pelajar yang diamankan yakni EA (16) pemilik motor AD 3065 ZD dan jokinya EAT (16) yang semuanya warga Desa Sidoagung, Sruweng. Kemudian ASP (16) warga Karanggayam dan AFP (16) warga Desa Giripurno, Karanganyar yang berada di lokasi turut diamankan beserta sepeda motornya. Selain menjadi tontonan, balap liar itu juga menjadi ajang taruhan mulai dari nominal ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Bhabinkamtibmas Desa Tanggeran Brigadir Surya Pradikas, SH mengatakan, kegiatan balap liar di daerah tersebut memang kerap dilakukan saat sore hari ketika cuaca cerah. Pihaknya pun kerap membubarkan kegiatan yang sangat membahayakan nyawa tersebut. menurutnya, tempat itu bukan untuk balapan dan para peserta balap juga tidak dilengkapi pengaman seperti helm.

Masyarakat sudah cukup resah atas kegiatan balap liar kemudian melaporkan kepada polisi,” ungkapnya Senin malam.

Sementara itu, Kapolsek Sruweng AKP Subagyo, SH., MH menerangkan, usai diamankan di Polsek Sruweng pelajar tersebut akan dikenakan sanksi tilang oleh petugas Pos Lalu Lintas Karanganyar. Di samping tindakan tilang, penindakan tipiring dan pembinaan juga akan diberikan agar pelajar tersebut tidak mengulangi perbuatan yang serupa.

Mereka dikenakan tipiring pasal 489 KUHP dengan ancaman pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah,” tandasnya.

(Agus|Hum)

3
100%
like
0
0%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry



Categorised in: