Inilah 10 Kesepakatan Kampanye Bersama Pilbup Bojonegoro 2018
Bojonegoro (KPU) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro, menggelar rapat membahas kesepakatan kampanye bersama empat tim pasangan kampanye peserta pilkada, panwaslu dan Satpol PP.
“Ada sepuluh kesepakatan dalam rapat tersebut,” ungkap Divisi SDM dan Parmas KPU Bojonegoro Mustofirin.
Dijelaskan kesepuluh kesepakatan bersama itu telah diputuskan dalam rapat bersama itu terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bojonegoro.
“Pertama Kampanye Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bojonegoro 2018 dilaksanakan selama 119 (seratus sembilan belas) hari yang diperoleh dari jumlah hari kampanye, yaitu 129 (seratus dua puluh sembilan) hari dikurangi 10 (sepuluh) hari libur nasional dan hari libur keagamaan, sebagaimana terlampir dalam Lampiran 1 dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini,” katanya.
Kedua, lanjut Mustofirin, Debat antar Pasangan Calon dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali yaitu antara tanggal 1-13 Mei 2018 atau apabila dalam waktu tersebut tidak memungkinkan akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak stasiun televisi;
“Ketiga Desain Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye dibuat oleh Tim Kampanye Pasangan Calon dengan persetujuan KPU Kabupaten Bojonegoro, Panwaslu Kabupaten Bojonegoro, dan diketahui Kedua Tim Kampanye Pasangan Calon,” jelasnya.
Keempat Jumlah penambahan Bahan Kampanye yaitu paling banyak 422.637 (empat ratus dua puluh dua ribu enam ratus tiga puluh tujuh) buah untuk selebaran,brosur /leaflet dan pamflet; ” Berikutnya Jumlah penambahan Alat Peraga Kampanye yaitu paling banyak 7 (tujuh) buah baliho di setiap Kabupaten/Kota, 30 (tiga puluh) buah umbul-umbul di setiap Kecamatan, dan 3 (tiga) buah spanduk di setiap Desa/Kelurahan.
Penambahan sebagaimana dmaksud Diktum KEEMPAT dan KEENAM: Diktum KELIMA dibiayai sepenuhnya oleh Pasangan Calon/Tim Kampanye dengan menggunakan ukuran yang sama namun dengan desain yang berbeda dengan desain Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi KPU Kabupaten Bojonegoro.
“Desain penambahan Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye sebagaimana tersebut di atas harus mendapatkan persetujuan KPU Kabupaten Bojonegoro, Panwaslu Kabupaten Bojonegoro, dan diketahui Kedua Tim Kampanye Pasangan Calon,” imbuhnya.
Ketujuh, Penyebaran Bahan Kampanye tambahan sebagaimana dimaksud Diktum KEENAM dilaksanakan oleh Tim Kampanye pada saat pelaksanaan kampanye Pasangan Calon.
Kedelapan, Pemasangan Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Bojonegoro dilakukan pada lokasi yang ditentukan; dan pemasangannya diatur sebagai berikut:
a. Baliho pemasangannya dilakukan oleh KPU;
b. Umbul-umbul pemasangannya dilakukan oleh Tim Kampanye;
c. Spanduk pemasangannya dilakukan oleh Tim Kampanye Kesembilan, Pemasangan Alat Peraga Kampanye tambahan sebagaimana dimaksud Diktum KEENAM dilakukan di lokasi yang berbeda dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud Diktum KETUJUH dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persetujuan yang bersangkutan apabila dipasang Dan yang terakhir di lokasi pribadi.Kampanye Rapat Umum dilaksanakan sebanyak 1 (satu) kali di seluruh wilayah Kabupaten Bojonegoro,” pungkasnya.
(Agus|Hum)