Saturday, 05-10-2024 10:53:39 pm

Breaking News

Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Sukorejo Bantu Panen Jagung Di Sawah Milik Warga Binaannya
Home / / Detail berita

Mendekati Masa Kampanye, KPU Bojonegoro Gelar Bimtek

AliansiRakyatNews -
(1055 Views) Senin, 5 Maret 2018 - 11:42


Bojonegoro (KPU) – Dalam rangka sosialisasi dan penyatuan persepsi mengenai teknis kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro melaksanakan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro 2018.

Sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di aula lantai II KPU Kabupaten Bojonegoro acara bimtek kampanye digelar. Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, M. Abdim Munib dan diikuti oleh anggota PPK se-Kabupaten Bojonegoro.



Dalam sambutannya Munib menyampaikan bahwa bimtek ini bentuk koordinasi KPU dalam rangka mempersiapkan tahapan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro 2018.

“Bimtek ini sebagai bentuk sosialisasi tahapan sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,” ungkap M. Abdim Munib, Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro.

Munib menyampaikan bahwa pelaksanaan kampanye digelar mulai 15 Februari hingga 23 Juni 2018. Sebagaimana tujuan kampanye tersebut adalah untuk melakukan pendidikan politik kepada masyarakat.

“Harapannya agar perjalanan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ini bisa berjalan lancar dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner sekaligus Divisi SDM dan Parmas, Mustofirin, menjelaskan bahwa tahapan kampanye telah dimulai. KPU Kabupaten Bojonegoro siap mencetak alat peraga kampanye (APK).

Ia berharap dari rakor ini terbangun kesamaan persepsi dari semua unsur, baik dari pihak pasangan calon, pemerintah, aparat keamanan maupun elemen pendukung.

“Kita harus samakan persepsi bahwa Alat Peraga Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program Pasangan Calon, simbol, atau tanda gambar Pasangan Calon yang dipasang, sedangkan bahan kampanye adalah yang disebar,” terang Mustofirin, Komisioner sekaligus Divisi SDM dan Parmas.

Firin menyampaikan bahwa hal ini sesuai ketentuan PKPU nomor 4 Tahun 2017. Dimana partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau Tim Kampanye wajib mengikuti jadwal kampanye yang telah dibuat.

“Untuk alat peraga kampanye itu pasangan calon dapat mengadakan 150 persen jumlah dari APK yang digandakan KPU. Seperti halnya yang digandakan KPU kalau tingkat Kabupaten 5 APK berupa baliho, kecamatan 20 buah dan desa ada 2 buah,” tuturnya.

(Agus|lyn)

0
0%
like
0
0%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry



Categorised in: