Luar Biasa !!! Cyber Crime Polri Tangkap Pelaku SARA
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di Jalan Komplek Diklat Depsos Kelurahan Dukuh Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur. Senin (19/2/18) sekitar pukul 13.40 Wib.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Dr. Fadil imran mengatakan, “Pelaku BK alias IK alias IT alias TK ditangkap terkait postingan pelaku pada akun twitter miliknya yang memposting kalimat yang bermuatan ujaran kebencian/ Hatespeech dan/atau SARA”.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG type Galaxy Note II GT-N7100 warna abu-abu, 1 (satu) buah akun twitter atas nama T.KISWOTOMO(IBHAS) dengan URL https://twitter.com/ibhaskiss dan
2 (dua) buah akun facebook atas nama IBHAS KISWOTOMO dengan URL https://www.facebook.com/ibhas.kiswotomo.9, Serta atas nama IBHAS TARUNO KISWOTOMO dengan URL https://www.facebook.com/ibhas.taruno, 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kependudukan atas nama BK, 1 (satu) buah memory card Micro SD merk V-Gen kapasitas 2GB, 1 (satu) buah simcard telkomsel.
Selain itu Tersangka juga diduga melakukan penghinaan terhadap beberapa tokoh masyarakat diantaranya
Mbah Yai Maimun Zubair (Mbah Maimun) Pimpinan Pondok Pesantren Al-Anwar Sarang Rembang yang juga menjabat sebagai Ketua Majlis Syariah Partai Persatuan Pembangunan, Presiden Jokowi, TNI, Kapolri, Pak Wiranto, serta Pak Iriawan.
“Atas perbuatan Tersangka BK alias IK alias IT alias TK dilakukan penahanan dengan sangkaan Pasal pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 156 KUHP dan/atau pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 316 KUHP”. Pungkas Brigjen Pol Dr. Fadil imran
(Dok. Dittipidsiber)
Pesan pada masyarakat : “Netizen diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial”