Kedapatan Curi HP, Pemuda Asal Sidobandung Dibekuk Tim Panther
Bojonegoro – Tim Panther Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada hari Jum’at (18/02/2018) siang telah mengamankan seorang pelaku pencurian HP. Sementara itu, peristiwa pencurian terjadi pada hari selasa tanggal 30 Januari 2018 sekira pukul 08.15 WIB di dalam rumah korban di Desa Genjor Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro.
Adapun identitas pelaku yaitu berinisial MI alias Pengi bin SW (39) warga RT 36 RW 03 Desa Sidobandung Kecmatan Balen Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan untuk korban bernama Zeni Nor Rohmah (22) warga Dusun Genjor RT 06 RW 01 Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Daky Dzul Qornain kepada media ini bermula pada hari selasa tanggal 30 Februari 2018 sekira pukul 08.30 WIB, pelaku telah melakukan pencurian 1 buah hp yang dirumah korban, dengan cara pelaku datang kerumah korban untuk membeli gelas bekas air mineral (rosokan). Pada saat datang, pelaku langsung masuk keruang tamu.
“Pada saat berada diruang tamu, pelaku melihat 1 buah HP merk Xiomi sedang di charge berada diatas meja ruang tamu”, terang Kasat Reskrim
Melihat HP milik korban sedang di charge, lalu timbul niat pelaku untuk melakukan pencurian. Setelah hp tersebut diambil, hp tersebut dibawa pelaku pergi, yang selanjutnya korban melaporkan kejadian ke Polres Bojonegoro pada hari Jumat tgl 16 Februari 2018.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim Panther langsung melakukan penyelidikan, dan diketahui bahwa yang melakukan pencurian tersebut adalah pelaku, lalu petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah dilakukan pengakanpan, selanjutnya anggota juga mengamankan barang bukti.
“Anggota langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polres Bojonegoro guna dilakukan proses lebih lanjut”, imbuh Kasat Reskrim.
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si secara terpisah membenarkan perihal penangkapan pelaku pencurian sebuah HP di Kecamatan Sugihwaras dan saat ini pelaku telah diamankan petugas di Mapolres Bojonegoro beserta barang bukti guna dilakukan proses penyidikan. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 3 juta rupiah
“Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah doos book Xiomi dan 1 buah HO merk Xiomi tipe 4X”, ucap Kapolres.
Akibat kejadian tersebut, pelaku yang saat ini dilakukan penahana di sel tahanan Mapolsek Bojonegoro dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
“Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP”, pungkas Kapolres.
(Agus-Pol)