Bawa Sabu, Gadis Cantik Asal Sidoarjo Dibekuk Satreskoba Polres Jombang
Jombang – Pemberantasan peredaran narkotika terus digalakkan Polres Jombang Kamis tgl 15 Februari 2018, Pkl 11.30 Wib yang di pusatkan di Hotel DEWI kamar No. 105 Jl. Cempaka Ds. Kepuhkembeng Kec. Peterongan kab. Jombang.
Kali ini Satresnarkoba Polres Jombang kembali melakukan penangkapan terhadap seorang gadis berinisial EK Alias ZIE ZIE, (31) seorang warga Dsn. Kesemen Rt. 23 Rw. 06 Ds. Cangkringsari Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo.
Dari tangan gadis tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa ,0,36 Gram diduga sabu (Berat netto) yang berada dalam 1 plastik klik seberat 0,25 Gram,1 (satu) buah pipet kaca diduga terdapat sisa sabu,1 (satu) set alat hisap yg terbuat dri botol bekas minuman lasegar (bong), 1 (satu) buah korek api sebagai kompor, 1 (satu) potong sedotan plastik sebagai scrop, 1 (satu) buah gunting warna hitam.
“Saat kita lakukan penggeledahan dikamar Hotel Milik EK, Di dapati Barang Bukti Tersebut diatas”,ujar Kasat Resnarkoba Res Jombang Akp Hasran, SH, M.Hum.
“Akibatnya tersangka kita jerat dengan pasal dakwaan Tanpa Hak memiliki, menguasai, menyimpan, menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman (Sabu) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 jo 127 UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah),pungkas Kasat.
Saat ini, tersangka beserta Barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Jombang guna pengembangan lebih lanjut.
(Agus-Hariyanto)