Kedapatan Simpan Narkoba, Seorang Warga Di Kediri Diamankan Di Rumahnya
Kediri,aliansirakyatnews.com, – Sat Resnarkoba Polresta Kediri berhasil melakukan ungkap kasus peredaran narkoba dobel L, pada Rabu tanggal 24 Januari 2018 pukul 00.15 WIB.
Seorang tersangka atas nama M,H, (42) kuli bangunan, warga Kelurahan Sukorame Kecamatan Kota Kodya Kediri. Tersangka diamankan di teras rumahnya oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kediri dengan barang bukti 264 butir pil jenis dobel L dan HP sebagai alat transaksi.
“Kronologisnya pada hari Rabu 24 Januari pukul 00.15 Wib tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kediri menindak lanjuti hasil lidik dengan mengamankan terlapor di teras rumahnya . Selanjutnya terlapor digeledah dan ditemukan pil dobel L sebanyak 264 butir sisa dari yang diedarkan oleh terlapor,” kata AKP Kamsudi, Kasubag Humas Polresta Kediri.
Akibat perbuatannya terlapor diduga melanggar tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yg tdk memenuhi standar syarat keamanan khasiat dan mutu berupa pil Dobel L secara bersama sama, sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU. RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 55 KUHP ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Penulis : Res/List
Publisher : Agus