Thursday, 18-04-2024 01:17:28 pm

Breaking News

Akhirnya Puluhan Satpol PP Pati Lakukan Penutupan 11 Karaoke
Home / / Detail berita

Edarkan Pil Dobel L, Seorang Pemuda Diringkus Satreskrim Polsek Kesamben

AliansiRakyatNews -
(1640 Views) Kamis, 21 Desember 2017 - 11:35



aliansirakyatnews.com, Jombang
-Menuju tahun 2018 Jombang bebas Narkoba. Pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2017 sekira pukul 20.00 Wib di Jl. Raya Dsn.Karangri.Ds.Blimbing Kec. Kesamben.Kab. Jombang saat patroli telah mengamankan seorang yg bernama RONI karena kedapatan membawa Pil dobel L sebanyak 19 butir dari hasil intrograsi bahwa pil dobel L tersebut didapatnya dengan cara membeli dari terlapor seharga Rp. 50.000,-.

Berdasarkan keterangan tersebut pihak Polsek Kesamben melakukan penyelidikan dan sekitar jam 21.30 Wib pihaknya berhasil menangkap terlapor berikut barang buktinya kemudian di bawa ke Polsek Kesamben guna proses sidik.



“Pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Desa Belimbing, Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2017, sekira pkl 20.00 Wib Unit reskrim polsek Kesamben telah melakukan penangkapan terhadap seseorang yg di duga telah mengedarkan Pil Dobel L tanpa Ijin, TKP di jalan raya dsn karangri.ds Blimbing.kec.kesamben Kab jombang dengan Barang Bukti 19 (sembilan belas) butir pil dobel L,1 tas warna hitam yang – 1 buah hp merk evercoss warna hitam.

“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kesamben guna penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari pemasok utamanya.Mengedarkan sediaan farmasi berupa pil Dobel L tanpa ijin sebagaimana dimaksud Pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan denga ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1 Milyar,” Ujarnya.

Kasubbaghumas Polres Jombang menambahkan, bahwa pihaknya juga mengharapkan peran serta masyarakat Jombang untuk turut serta membantu pihak kepolisian dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkoba dengan memberikan informasi kepada petugas.

“Apabila ada yang mendengar, mengetahui segala bentuk penyalahgunaan Narkoba, segera laporkan kepada anggota kami atau pada Kepolisian terdekat.” Pungkas Subadar.

Penulis : Heriyanto
Editor : Agus
Publisher : Admin

0
0%
like
0
0%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry



Tag
Categorised in: