Thursday, 28-03-2024 04:48:43 pm

Breaking News

Camat Diminta Pantau Warga Isolasi Mandiri
Home / / Detail berita

Hingga Hamil, Bapak Bejat Gauli Anak Kandungnya

AliansiRakyatNews -
(5141 Views) Kamis, 14 Desember 2017 - 4:21


Aliansirakyatnews.com, Blora – Entah pengaruh apa yang merasuki benak Mutoro (34) warga Desa Singget Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga anaknya hamil. Rabu (13/12/17).

Sebut saja Bunga (13), anak yang statusnya masih dibawah umur tersebut, saat ini diketahui hamil dengan usia kandungan sudah memasuki bulan keenam.



Kapolres Blora, AKBP Saptono, S.I.K, M.H, mengatakan, korban Bunga diketahui telah hamil bermula dari kecurigaan saudaranya yang mengajak Bunga merantau ke Jakarta terhadap bentuk perubahan fisik yang dialami olehnya.

Saat itu perut bunga terlihat semakin membesar, lalu kemudian diperiksakan saudaranya ke dokter, hingga pada akhirnya diketahui usia kehamilan sudah menginjak 6 bulan.

“Saudaranya curiga terhadap perubahan fisik si anak, kemudian diperiksakanlah ke dokter. Dari situlah diketahui anak tersebut sedang hamil 6 bulan,” kata AKBP Saptono kepada polresblora.com, Selasa (12/12) kemarin.

AKBP Saptono kembali menuturkan, setelah mengetahui bahwa Bunga dalam kondisi hamil 6 bulan, saudaranya lantas menanyakan kepada Bunga, siapakah yang telah tega menghamilinya. Dari situlah baru terungkap bahwa pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri.

“Setelah tau bahwa anaknya telah hamil, dibawalah bunga kembali ke rumah dari Jakarta. Kemudian sodaranya menceritakan kepada ibu korban dan langsung melaporkannya kepada petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blora,” ungkap Kapolres.

Kapolres kembali mengungkapkan, pada saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku sempat akan melarikan diri, berkat kesigapan dari petugas, pelaku berhasil diamankan dan di bawa ke Mapolres Blora untuk di lakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Lanjut Kapolres, aksi pencabulan tersebut kali pertama dilakukan saat korban masih duduk dibangku kelas 3 Sekolah Dasar, dan kemudian terus berlanjut hingga korban lulus dari bangkus sekolah dasar.

Tidak cukup sampai disitu saja, “Pelaku belakangan diketahui jika korban melaporkan kejadian tersebut, pelaku mengancam tidak akan memberikan uang saku kepada korban,” imbuhnya

Dihadapan para petugas, lagi-lagi kembali fakta mencengangkan terungkap. Bahwa Pelaku dengan jelas mengaku menaruh perasaan cinta terhadap anak kandungnya sendiri, tapi bukan layaknya seorang ayah terhadap anak melainkan bagaikan kekasih.

“Kami akan memeriksa kondisi kejiwaan dan psikologi dari pelaku dengan menghadirkan Psikolog, sedangkan untuk korban saat ini sudah ditangani Unit PPA Polres Blora. Bersama dengan Dinas Sosial, kami terus melakukan upaya pendampingan baik mental serta psikis korban yang saat ini masih trauma,” tandasnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Disitu dikatakan jelas, ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

Penulis : Aden/Hum
Editor : Agus
Publisher : Admin

0
0%
like
0
0%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry

Categorised in: