Sikat Sepeda Motor, Warga Blora Diamankan Polsek Padangan
aliansirayatnews.com, Bojonegoro – Seorang pencuri sepeda motor di Padangan, berhasil diamankan oleh anggota Polsek Padangan yang bekerjasama dengan anggota Reskrim Polres Blora pada hari Senin (11/12/2017) sekira pukul 01.00 WIB dini hari telah mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor di rumahnya di Desa Gagaan Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora.
Sementara itu, kejadian terjadi pada hari Minggu (03/12/2017) yang lalu sekira pukul 05.00 WIB di Desa Purworejo Kecamatan Padangan.
Adapun identitas pelaku yang berhasil diamankan yaitu berinisial SK alias Lenthung bin SR (51) Desa Gagaan Kunduran Kabupaten Blora. Sedangkan untuk korban Amita Fatikhatul binti H. Chudori (24) perempuan asal Desa Purworejo RT 12 RW 03 Kecamatan Padangan.
Menurut Kapolsek Padangan Kompol Eko Dhani R. menjelaskan bahwa kronologis kejadiannya yaitu pada hari Sabtu (02/12/2017) sekira pukul 22.00 WIB sepeda motor milik korban jenis Honda Beat tahun 2016 warna hitam dengan nomor polisi S 5028 AS dan sepeda motor jenis Honda Beat tahun 2016 warna hitam dengan nomor polisi S 6522 BL di parkir depan rumah dan dikunci stang kemudian Korban masuk rumah tidur.
Kemudian saat korban hendak berangkat ke pasar pada keesokan harinya yaitu pada hari Minggu (03/12/2017) sekira pukul 05.30 WIB melihat 2 unit sepeda motor miliknya yang terparkir di depan rumah sudah tidak ada.
“Melihat kejadian tersebut, selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Padangan”, jelas Kapolsek.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota unit Reskrim Polsek Padangan, pada hari Senin (11/12/2017) sekira pukul 01.00 WIB menangkap pelaku SK alias Lenthung bin SR (51) dirumahnya di Desa Gagaan Kunduran Kabupaten Blora.
Selain satu orang palaku yang telah berhasil diamankan oleh anggota Polsek Padangan, ada 2 nama palaku lain yang saat telah diamankan oleh Polres Blora karena juga telah melakukan tindak pidana yang sama diwilayah hukum Polres Blora yaitu BPS alias Pelor (42) warga asal Jalan A. Yani nomor 5 RT 04 RW 01 Kelurahan Karangjati Kecamatan Blora Kabupaten Blora dan TM alias Toblek (34) warga asal Desa Tutup RT 03 RW 01 Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora.
Sementara itu, ada satu lagi pelaku yang saat ini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) yaitu Nama AS alias Ledeng (40) warga asal Desa Bulumanis Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati.
Dari hasil penyidikan pelaku yang berhasil diamankan oleh anggota, keempat pelaku saat melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Padangan mengambil 1unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam nomor polisi S 5028 AS dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam nomor polisi S 6522 BL.
Selanjutnya, Kapolsek juga menjelaskan bahwa adapun caranya keempat pelaku untuk melakukan aksinya yaitu berangkat dari Kabupaten Blora dengan mengendarai Mobil VIOS nomor polisi B 2360 SH dan yang menyopiri adalah BPS (42) sekaligus untuk mencari sasaran. Setelah mendapatkan sasaran TM, SK dan AS alias turun dari kendaraan menuju ke sasaran.
“Lalu yang bertugas merusak kunci motor dengan menggunakan kunci “T” adalah AS alias Ledeng”, imbuh Kapolsek.
Setelah lampu menyala, sepeda motor milik korban dibawa oleh TM alias Toblek yang berboncengan dengan SK alias Lenthung. Sementara itu, untuk sepeda motor milik korban lainnya dibawa oleh AS alias Ledeng menuju ke Kabupaten Pati.
Setelah sampai di Kabupaten Pati, lalu AS alias Ledeng menghubungi pembeli dan 2 unit sepeda motor tersebut terjual dengan harga Rp. 5.800.000,-. Kemudian hasil penjualan 2 sepeda motor dibagi kepada keempat pelaku dengan rincian pembagian SK alias Lenthung sebesar Rp. 800.000,-, BPS alias Pelor mendapatkan sebesar Rp. 600.000,-, TM alias Toblek sebesar Rp. 1.050.000,- serta sisanya adalah AS alias Ledeng yaitu sebesar Rp 3.350.000,-.
“Untuk Pelaku TM alias Toblek dan BPS alias Pelor saat ini ditangani oleh Polres Blora beserta Kendaraan VIOS di sita oleh Polres Blora”, lanjut Kapolsek.
Selanjutnya masih dalam keterangan Kapolsek bahwa saat ini anggota masih melakukan pencarian terhadap tersangka AS alias Ledeng dan melakukan pencarian sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam tahun 2016 dengan nomor poliso S 6522 BL, nomor kerangka motor MH1JFP129GK225036 dan nomor mesin motor JFP1E2190313.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Padangan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut”, pungkas Kapolsek.
Kepada pelaku, penyidik akan menjerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Penulis : Agus
Editor : Prd
Publisher : Admin