500 Buruh Yang Tergabung Dalam APBJ Lakukan Long March
aliansirakyatnews.com, Surabaya – “Aksi Demonstrasi Mengecam dan Melawan Kriminalisasi Terhadap Ketua Umum &
Sekretaris Jendral Serikat Pekerja Danamon”
Kurang Lebih 500 buruh yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Buruh Jawa Timur (APBJ) melakukan aksi di Polda Jawa Timur kemudian dilanjutkan long march mulai dari Taman Bungkul ke Gedung Kantor Wilayah Bank Danamon Jawa Timur serta Gedung Negara Grahadi untuk mengecam keras upaya kriminalisasi terhadap aktivis Serikat Pekerja Bank Danamon (Abdoel Moedjib dan Muhammad Afif,selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Serikat pekerja Danamon).
Keduanya ditahan di Polda Metro Jaya,tanggal 6 Desember 2017 dinihari,setelah keduanya menjalani
serangkaian pemeriksaan selama 18 jam sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 4 huruf bangka 2 jo, Pasal 16 UU No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Sedangkan Muhammad Afif dituduh menyebarkan video dimedia sosial yang berisi penghinaan dan pencemaran nama baik dan atau menimbulkan kebencian berdasarkan SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3)jo,Pasal 45 ayat
(1) dan atau pasal 28 ayat (2) jo,Pasal 45 ayat (2)UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saat ini keduanya sedang menjalani penahanan diPolda Metro Jaya.
Kasus ini sendiri berawal dari banyaknya kasus pelanggaran norma
keternaga kerjaan yang dilakukan oleh Bank Danamon,diantaranya,PHK Sepihak, PKWT dan menurunnya nilai kesejahteraan.
Dalam merespon persoalan tersebut
diatas berbagai upaya telah dilakukan oleh serikat pekerja diantaranya mengajukan perundingan bipartit namun pihak Manajemen tidak ada itikad baik untuk
menyelesaiakan persoalan ini,yang ada justru malah serangan balik terhadap pengurus serikat dengan melakukan pemblokiran email pengurus,mutasi kerja terhadap Saudara Dannis Seniar Yullea Paripurna dan saudara Abdoel Moedjib dengan alasan sebagai pengurus Serikat Pekerja, penghalangan beribadah,dan lain sebagainya.
Berbagai upaya advokasi dilakukan diantaranya melaporkan kasus pelanggaran norma norma tifini kepengawas Disnakertrans Provinsi Jawa Timur ,namun sampai
hari ini dugaan union busting yang dilakukan oleh manajemenbelum ada tindak lanjut dari pegawai pengawas.
Kemudian pada Tanggal 09 Maret 2017, Serikat Pekerja Bank Danmon melakukan aksi unjuk rasa sebagai respon terhadap pihak manejemen yang sulit untuk diajak berunding terkait penyelesaian masalah yang
dihadapi pekerja.
Kemudian pada tanggal 09 Mei 2017,pihak manajemen Bank Danamon melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Pengurus SP Danamon berdasarkan video orasi ketua SerikatPekerja Bank
Danamon.
Melalui serangkaian pemeriksaan akhirnya pada rabu,06 Desember 2017 dinihari, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Abdoel Moedjib dan Muhammad Afif diPolda Metro Jaya.
Apa yang menimpa pengurus SP Danamon merupakan bentuk usaha
pemberangusan serikat pekerja atau union busting yang dilakukan manajemen Bank Danamon dengan bentuk melakukan intimidasi kepada Pengurus Serikat lewat kriminalisasi.
Perjuangan membela anggota serikat adalah kewajiban dan tanggung
jawab yang dimiliki oleh pengurus SP Danamon,Berdasarkan uraian diatas kami menyimpulkan:
Pertama
penggunaan pasal pencemaran nama baik atau fitnah serta UU ITE untuk
membungkam daya kritis Serikat Pekerja Bank Danamon.Berdasarkan hasil penelitian dari SAFENET ,pelaku bisnis termasuk dalam 5 besar pelapor UU ITE terbanyak sejak peraturan tersebut muncul.
Hal ini membuktikan bahwa UU ITE
dipakai untuk membungkam daya kritis masyarakat.Dalam kasus ini,UU ITE di pakai untuk membungkam daya kritis Serikat Pekerja Bank Danamon yang belakangan ini aktif dan kritis mendampingi pekerja Bank Danamon yang mengalami masalah ketenagakerjaan dilingkungan Bank Danamon,seperti PHK massal, pengurangan dana pensiun, outsourcing, pekerja kontrak, penghalangan beribadah, pemberangusan serikat pekerja,dan berbagai permasalahan lainnya.
Kedua
Orasi yang dilakukan oleh Sdr.Abdoel Moedjib adalah haknya untuk bebas berpendapat dan berekspresi sebagai Ketua Serikat Pekerja untuk membela dan
menyuarakan keluh kesah pekerja-pekerja di Bank Danamon yang sedang
menghadapi berbagai masalah.
Perjuangan Serikat Pekerja Bank Danamon untuk mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja bermula sejak tahun 2016.
Serikat Pekerja
Danamon telah berulang kali melakukan usaha agar tuntutan mereka didengar oleh direksi,mulai dari melakukan mediasi,pelaporan ke DPR RI,sampai pertemuan yang
difasilitasi oleh Menteri Tenaga Kerja RI.Namun,semua usaha tersebut sia-sia.
Sehingga pada tanggal 9 Maret 2017,Serikat Pekerja Danamon melakukan aksi unjuk rasa menuntut agar segala permasalahan diselesaikan dan meminta Direktur
Utama Bank Danamon berhenti dari jabatannya karena tidak kooperatif dalam menyikapi masalah dengan pekerjanya.
Ketiga,orasi yang dilakukan oleh Sdr.Abdoel Moedjib tidak merupakan pencemaran nama baik atau fitnah.Sdr.Abdoel Moedjib hanya ingin mengungkapkan apa yang
terjadi di Bank Danamon demi kepentingan para pekerja di Bank Danamon.
Hal ini menegaskan kembali isi Pasal 310 ayat (3) KUHP yang menyatakan “Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis,jika perbuatan jelas dilakukan.
Keempat, penahanan oleh Polda Metro Jaya terhadap Abdoel Moedjib dan
Muhammad Afif selaku aktivis buruh ini,sesungguhnya tidak perlu terjadi karena akan menjadi preseden buruk untuk demokrasi dan kebebasan mengeluarkan pendapat.
Untuk itu kami,Serikat Pekerja Danamon,FBTPI-KPBI,FSRP–KSN,KP-SPBI,SPLM, Wadas dan Kl KontraS Surabaya,yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Buruh Jawa
Timur (APBJ) mendesak:
1.Polda Metro Jaya Agar segera mencabut status penetapan Tersangka
terhadap Abdoel Moedjib dan Muhammad Afif,dan segera membebaskan keduanya.
2.Kapolri agar segera mengevaluasi kinerja Polda Metro Jaya terkait dengan penetapan dan penahanan terhadap Pengurus SP Danamon.
3.Kompol nasagar segera melakukan pemeriksaan terhadap Penyidik Polda
Metro Jaya.
4.Pengawas Provinsi Jawa timur agar segera mengeluarkan nota penetapan
terkait adanya dugaan pelanggara union busting yang diduga dilakukan oleh pihak Manejemen Bank Danamon.
5.Manjemen Bank Danamon Harus Segera memenuhi hak-hak pekerja.
6.Hentikan Kriminalisasi Terhadap Aktivis Buruh/Rakyat
7.Kriminalisasi SP Danamon Adalah Ancaman Bagi Demokrasi Dan Hak Asasi Manusia
8.Terbitkan Pergub untuk Eksekusi Nota Khusus Pengawasan
9.Libatkan KPK untuk mengawasi kinerja pegawai pengawas ketenagakerjaan
Penulis : Danies
Editor : Agus
Publisher : Admin
10.Pecat Pegawai Pengawas Ketenaga kerjaan yang tidak menjalankan tugas
sesuai aturan.