Sunday, 04-05-2025 08:35:07 am

Breaking News

Aparat Gabungan Beri Pengamanan Ketat Kunker Presiden Jokowi di Lamongan
Home / / Detail berita

Buser Polres Blora Berhasil Amankan Tersangka Spesialis Pencuri Rumah Kosong

AliansiRakyatNews -
(1118 Views) Selasa, 7 November 2017 - 1:04



Reporter : Red
Editor : Admin

aliansirakyatnews.com, BLORA – Tim Buser Polres Blora meringkus tersangka Budi Harsono, (44) warga Desa Tegalgunung RT.02/02, Kec/Kab.Blora. hari Sabtu tanggal 04/11/2017 lalu karena diduga sebagai pelaku melakukan tindak pidana pencurian di rumah kosong.

Ia ditangkap berdasarkan laporan polisi dari korban bernama Ratmiati (36), warga DukuhTemas Rt. 02/ Rw. 06 Desa Sonokidul, Kecamatan Kunduran, Blora.



Kapolres Blora AKBP Saptono, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Kunduran AKP Agus Budiyana, S.H mengatakan, pelaku diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan dan didukung dari informasi masyarakat di Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

“Awalnya pada hari Jumat tanggal 03 November 2017 diwaktu siang hari, pelaku mengambil tiga buah gelang emas, satu buah cincin dan uang tunai 300 ribu saat korban meninggalkan rumahnya untuk pergi ke sawah dalam keadaan sepi tanpa dikunci,” ujarnya, Senin (06/11/17).

Alangkah terkejutnya korban setibanya dari sawah melihat barang berharga dirumahnya hilang. Kemudian korban menceritakan kejadian itu kepada tetangganya dan disarankan untuk melaporkannya ke Polisi.

“Korban kaget barang miliknya hilang dan rumah sudah dalam keadaan terbuka, kemudian bersama tetangganya melaporkan ke Polsek Kunduran,” kata AKP Agus Budiyana.

Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya mencuri dirumah Ratmiati dan baru pertama kali mencuri. Samapai saat ini tersangka berikut barang bukti 3 gelang emas, satu cincin, uang tunai 300 ribu serta sebuah motor milik pelaku diamankan di Mapolres Blora guna tahap penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara,” tandas Kapolsek Kunduran.

0
0%
like
0
0%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry

Categorised in: