Tuesday, 14-01-2025 09:38:47 am

Breaking News

Komandan Lantamal V Bersama Asisten dan Perwira Staf Hadiri Pengarahan Panglima TNI
Home / / Detail berita

Kedapatan Berjudi Togel, Warga Trucuk Diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro

AliansiRakyatNews -
(1782 Views) Senin, 30 Oktober 2017 - 3:12



Reporter : Agus/Hum

aliansirakyatnews.com, BOJONEGORO -Anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro kembali menangkap seorang warga, pelaku perjudian jenis togel pada Jumat (27/10/2017) sekira pukul 22.15 WIB lalu. Pelaku berinisial WYD bin RMD (37) warga Desa Sumberejo Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro, yang ditangkap petugas di sebuah warung di desa setempat.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bojonegoro dan petugas masih berupaya membongkar jaringan perjudian yang berkaitan dengan pelaku.



Menurut keterangan Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi SH bahwa kronologi penangkapan terhadap pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku diduga telah melakukan tindak pidana perjudian jenis togel online di wilayah Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro.

Atas informasi tersebut, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan setelah anggota mendapati fakta bahwa pelaku benar-benar telah melakukan perjudian jenis togel, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku ditangkap petugas di sebuah warung di desa setempat,” terang Kasubbag Humas.

Masih dalam keterangan Kasubbag Humas, selain dilakukan penangkapan terhadap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) unit HP yang terdiri dari 1 (satu) unit HP merek Samsung warna silver type GTC-3520, 1 (satu) unit HP Blackberry Bold warna putih dan 1 (satu) unit HP Samsung warna hitam type J5 yang dipergunakan pelaku sebagai alat perjudian jenis togel online.

Selain itu, juga diamankan 1 (satu) buah buku rekening salah satu bank swasta atas nama pelaku berikut ATM nya, 1 (satu) buah tas warna hitam merk Eiger dan 1 (satu) buah pulpen.

“Seluruh barang bukti diamankan petugas bersama pelaku, guna proses hukum lebih lanjut,” imbuh Kasubbag Humas.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi saat dikomfirmasi awak media ini di kantornya pada Senin (30/10/2017) membenarkan perihal penangkapan seorang warga Trucuk, yang disangka telah melakukan perjudian jenis togel, oleh anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro.

“Petugas masih mengembangkan kasus tersebut guna membongkar jaringan perjudian yang dilakukan oleh pelaku,” ucap Kapolres.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangka telah melanggar Pasal 303 Ayat (1) KUHP, tentang perjudian, diancam dengan hukuman 10 tahun penjara atau pidanan denda Rp 25 juta.

“Saat ini tersangka dititipkan di sel tahanan Mapolsek Bojonegoro Kota.” imbuh Kapolres.

Masih maraknya praktek perjudian, tak henti-hentinya Kapolres berpesan kepada masyarakat untuk selalu memberikan informasi kepada petugas, jika mengatahui ataupun mendapatkan informasi adanya perjudian serta penyakit masyarakat lainnya dilingkungan masing-masing.

“Kami akan berantas segalam bentuk perjudian dan penyakit masyarakat lainnya,” tegas Kapolres.

Editor : Red

0
0%
like
0
0%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry

Categorised in: