Dukung Program Pemutihan, Kasatlantas Polres Bojonegoro Bagikan Brosur
aliansirakyatnews.com, BOJONEGORO – Satlantas Polres Bojonegoro menggelar sosialisasi kebijakan Gubernur Jawa Timur tentang pemberian keringanan, pembebasan dan insentif pajak daerah, Selasa (24/10/2017) pukul 06.30 WIB.
Kegiatan sosialisasi dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Aristianto B.S., S.H., S.I.K., M.H, dengan membagikan brosur dan leaflet kepada masyarakat pengguna jalan yang melintas di Bundaran Sumbang Bojonegoro.
“Kami laksanakan sosialisasi kebijakan Gubernur Jawa Timur tentang pemberian keringanan, pembebasan dan insentif pajak, supaya masyarakat tahu dan memanfaatkan program ini,” terang AKP Aristianto B.S.
Kepada media ini, AKP Aristianto B.S., S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa, beberapa poin pemberian keringanan dalam kebijakan Gubernur Jatim antara lain seperti, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua (BBN II), pembebasan sanksi administratif berupa kenaikan denda & bunga pajak kendaraan bermotor dan yang terakhir adalah pemberian insentif pajak bagi kendaraan bermotor angkutan umum orang atau barang plat dasar kuning sebesar 30% dari pajak kendaraan.
“Jadi kami sampaikan, Pemutihan bukan untuk menggratiskan pajak, yang di bebaskan adalah denda keterlambatan. Seumpama warga telat bayar pajak selama tiga tahun, mereka tetap bayar pajaknya yang tertunggak yang di gratiskan hanya dendanya,” terangnya.
Sosialisasi itu mendapat perhatian luas dari para pengendara roda dua maupun roda empat yang melintas di jalan, dari pantauan kami di lapangan, banyak di antara para pengendara yang belum mengetahui adanya informasi kebijakan Gubernur Jatim yang diatur dalam Pergub Jatim No. 67 Tahun 2017 tersebut.
Untuk pelaksanaan kebijakan yang diatur dalam Pergub Jatim No. 67 Tahun 2017 ini, berlaku mulai tanggal 23 Oktober 2017 sampai dengan 28 Desember 2017. diharapkan masyarakat wajib pajak dapat memanfaatkan program kebijakan dari Gubernur Jatim tersebut secara optimal.
Editor : Red