Friday, 06-12-2024 05:41:49 am

Breaking News

Pastikan Kesehatan Guna Amankan Pilkada, Polsek Gondang Dicek Kesehatannya
Home / / Detail berita

FGD Wartawan Pati Bertemakan “Kupas Tuntas Isu – Isu Krusial UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu”

AliansiRakyatNews -
(912 Views) Sabtu, 14 Oktober 2017 - 7:34


Ketua KPU Pati Much. Nasich S.Si saat dalam acara FGD(14/10/17).

aliansirakyatnews.com, Pati – Bertempat di pendopo kabupaten pati puluhan wartawan ikut dalam Focus Group Discussion (FGD) yang bertemakan “Kupas tuntas isu-isu krusial uu no 7 tahun 2017 tentang pemilu” (14/10).

Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan kabag humas setda kabupaten pati ini agar para wartawan memahami isu-isu krusial.



Hadir dalam FGD Ketua KPU pati Much. Nasich, S.Si mengatakan RUU Penyelenggaraan Pemilu telah disahkan menjadi UU lewat paripurna DPR yang diwarnai aksi walk out. Sedikitnya ada 5 isu krusial di UU Pemilu yang menjadi pijakan untuk Pemilu 2019 mendatang.

“Lima isu krusial dalam RUU Pemilu adalah ambang batas presidential atau presidential threshold, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, alokasi kursi anggota DPR per daerah pemilihan (dapil), metode konversi suara pemilu legislatif, dan sistem pemilu”. Kata Ketua KPU pati

Ketua KPU pati juga menambahkan Dalam paripurna yang berlangsung hingga lewat tengah malam pada tengah juli lalu, UU Pemilu sudah disahkan dengan isu krusial dari opsi A. Berikut isinya:

1. Presidential Threshold: 20-25 Persen

Presidential threshold adalah ambang batas bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk pengajuan presiden atau wakil presiden. Presidential threshold 20-25% maksudnya adalah parpol atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen jumlah kursi di DPR dan/atau 25 persen suara sah nasional di Pemilu sebelumnya.

2. Parliamentary Threshold: 4 Persen

Parliamentary threshold adalah ambang batas perolehan suara partai politik untuk bisa masuk ke parlemen. Ini berarti parpol minimal harus mendapat 4 persen suara untuk kadernya bisa duduk sebagai anggota dewan.

3. Sistem Pemilu: Terbuka

Sistem proporsional terbuka berarti di kertas suara terpampang nama caleg selain nama partai. Pemilih juga bisa mencoblos langsung nama caleg yang diinginkan.

4. Dapil Magnitude: 3-10

Dapil magnitude atau alokasi kursi per dapil yakni rentang jumlah kursi anggota DPR di setiap daerah pemilihan. Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) UU Nomor 8/2012 disebutkan jumlah kursi di setiap dapil anggota DPR paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 10 kursi. Hal ini yang disepakati.

5. Metode Konversi Suara: Sainte Lague Murni

Metode konversi suara mempengaruhi jumlah kursi setiap parpol yang lolos ke DPR. Metode sainte lague murni menerapkan bilangan pembagi suara berangka ganjil seperti, 1, 3, 5, 7, 9, dan seterusnya. Metode sainte lague ini dalam melakukan penghitungan suara bersifat proporsional yaitu tidak ada pembedaan dan tidak memihak apakah itu partai kecil ataupun partai besar.

“Dengan bantuan rekan-rekan wartawan, mudahan dapat membantu memberi informasi yang positif agar masyarakat nanti memahami pemilu 2019 dan jangan sampai golput” Pungkas Ketua KPU pati

Reporter : Ar

Editor : red

0
0%
like
0
0%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry



Categorised in: