Thursday, 28-03-2024 11:02:35 pm

Breaking News

Jelang Porprov Jateng, Pj Bupati Giatkan Sektor Pariwisata di Pati
Home / / Detail berita

Lakukan Curat, Pencuri Dan Penadah Asal Sumberjo Diringkus

AliansiRakyatNews -
(761 Views) Selasa, 19 September 2017 - 2:36


Reporter : Agus Kuprit

aliansirakyatnews.com, BOJONEGORO
Jajaran Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Sumberrejo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayahnya pada hari Jumat (15/09/2017) sekira pukul 19.00 WIB.

Kejadian yang dilaporkan oleh korbannya pada hari Jum’at tanggal 15 September 2017 sekira pukul 11.00 WIB tersebut berhasil diungkap setelah dilakukan penyelidikan selama hampir satu minggu oleh anggota dan berhasil mengamankan pelaku yang merupakan masih tetangga korban.



Adapun identitas para pelaku yaitu berinisial AP bin SW (19) dan RES bin KS (16) yang kedua warga Dusun Peting Desa Sambongrejo Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro dan masih tetangga korban serta IS (43) warga Desa Palembon Kecamatan Sumberjo yang berperan sebagai panadah barang curian dari kedua pelaku.

Sedangkan korban bernama Siti Maudhoh ninti Sundarjo (41) warga Dusun Peting Desa Sambongrejo Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro.

Menurut Kapolsek Sumberrejo AKP M. Nur Zjaeni menerangkan kronologi kejadiannya yaitu pada hari Senin tgl 11 September 2017 sekira pukul 21.00 WIB, dirumah korban yang sedang ditinggal pemiliknya bekerja di Jakarta telah terjadi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh kedua pelaku dengan cara pelaku AP (19) mengambil tangga disebelah rumah korban dan kemudian diletakan didinding tembok rumah korban yang digunakan untuk naik keatas rumah korban.

Setelah masuk ke dalam rumah korban, pelaku kemudian turun lewat tangga dek rumah dan membuka grendel pintu cendela samping rumah.

“Kemudian pelaku RES (16) masuk kedalam rumah lewat cendela samping rumah”, terang Kapolsek.

Setelah di dalam rumah korban, kemudian kedua pelaku mengambil sebuah obeng milik korban di sebuah bak yang berisikan peralatan yang terletak dibawah meja untuk membuka baut pintu kamar secara bergantian dan pintu kamar berhasil dibuka.

Setelah pintu kamar terbuka, kedua pelaku mengambil barang milik korban diantaranya sebuah TV merk Samsung berukuran 32 inci, satu buah salon aktif, satu buah catok rambut, dua tabung LPG isi 3 Kg.

“Seluruh barang yang diambil dikeluarkan lewat cendela samping rumah”, imbuh Kapolsek.

Seelah selesai melakukan aksinya, oleh kedua pelaku pintu cendela ditutup kembali dan barang dibawa pulang ke rumah pelaku RES (16).

Selang kurang lebih 2 Minggu, sebuah TV merk Samsung dijual kepada seorang yang bernama IS (45) warga Desa Palembon Kecamatan Sumberrejo sebesar Rp 170.000,-. Setelah menerima uang dari pelaku IS (45), hasil penjualan TV dibagi berdua.

“Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian Rp 2.600.000,-“, ucap Kapolsek.

Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si yang dimintai keterangan perihal kasus tersebut mengungkapkan bahwa mengingat salah satu pelaku masih dibawah umur, sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebelum dilakukan upaya hukum harus ada upaya Diversi yang disebutkan dalam Pasal 6.

Untuk itu, penyidik Unit Reskrim Polsek Sumberrejo telah berupayakan melakukan Diversi dengan mempertemukan antara orang tua pelaku dengan korban.

“Namum upaya tersebut tidak menemukan hasil perdamaian”, tutur Kapolres.

Atas hasil tersebut, kemudian proses hukum terhadap ketiga pelaku tetap dilanjutkan dan saat ini pelaku yang masih dibawah umur tidak dilakukan penahanan, sedangkan untuk pelaku yang satunya saat ini telah dilakukan penahanan dan dititipkan di sel tahanan Mapolsek Sumberrejo.

Sementara itu, satu lagi pelaku yang berperan sebagai penadah tidak dilakukan penahana dikarenakan sedang dalam keadaan sakit dan telah dirawat di RSUD Bojonegoro.

“Terhadap tiga pelaku semua telah dilakukan proses hukum”, ungkap Kapolres.

Oleh patugas, ketiga pelaku pencurian dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, untuk pekaku penadah dikenakan Pasal 480 KUHP pidana tentang pertolongan (jahat) atau yang dalam praktik pidana dikenal dengan pasal penadah (heling) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Editor : Red
Sbr : Hum

0
0%
like
0
0%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry



Categorised in: