Hunting Sistem Di Dander, Satlantas Polres Bojonegoro Tindak 107 Pelanggaran
aliansirakyatnews.com, BOJONEGORO –
Dalam pelaksanaan tugas pokok bidang Lalu Lintas, Sat Lantas Polres Bojonegoro melaksanakan kegiatan patroli hunting sistem di wilayah jalan raya Dander Bojonegoro dan menindak sebanyak 107 pelanggar yang dilaksanakan pada hari Rabu (13/09/2017) siang tadi sekira pukul 14.30 WIB hingga 16.30 WIB.
Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Prianggo Malau, SIK., SH., M.Si mengatakan bahwa pelaksanaan patroli dipimpin Kanit Turjawali Lantas Ipda Luluk Sulistiono,SH dilaksanakan dengan sistem hunting di sepanjang jalan raya Dander Bojonegoro selama 2 jam, dengan sasaran pelanggaran kasat mata dan yang berpotensi menjadi pemicu laka lantas, antara lain pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm keselamatan, kendaraan yang tidak dilengkapi kaca spion. Dalam patroli disertai penindakan dengan e-Tilang, telah menindak sebanyak 107 pengguna jalan yang melakukan pelanggaran.
“Sebagai barang bukti pelanggaran telah diamankan 10 sepeda motor dan 97 surat-surat kendaraan”, terang Kasat Lantas.
Kegiatan tersebut akan secara konsisten dilaksanakan sebagai upaya mengurangi dan mencegah terjadinya laka lantas yang akhir-akhir ini kerap terjadi di wilayah Kecamatan Dander.
Selain itu kegiatan tersebut dilaksanakan atas dasar banyaknya aduan dari pengguna jalan yang merasa resah dengan banyaknya pengendara motor tanpa helm dan sering ugal-ugalan sehingga membahayakan bagi pengendara lain.
Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Prianggo Malau, SIK., SH., M.Si berpesan kepada warga masyarakat Bojonegoro maupun pengendara kendaraan untuk melengkapi dokumen yang sah sebagai pengendara serta melengkapi atribut kelengkapan kendaraan dan terpenting tetap kenakan helm untuk melindungi kepala saat terjadi benturan. Baik jauh dekat tujuannya wajib mengenakan helm.
“Stop Kecelakaan, Stop Pelanggaran, mari kita sukseskan pencanangan program Tahun Keselamatan Untuk Kemanusiaan di Kabupaten Bojonegoro”, pesan Kasat Lantas.
Sumber : Sig
Editor : Agus Kuprit