Tahapan Pengisian Perangkat Desa Bojonegoro Sudah Di Mulai
aliansirakyatnews.com, BOJONEGORO – Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa guna mengisi kekosongan perangkat desa di Kabupaten Bojonegoro, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berencana melaksanakan pengisian perangkat desa secara serentak, yang tahapannya telah dimulai sejak dilaksanakannya Pendaftaran Tahap I, mulai tanggal 21 Agustus 2017 hingga 08 September 2017 lalu.
Berdasarkan PERDA Kabupaten Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2017, tentang Perangkat Desa, bahwa mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa dilaksanakan dengan tahapan, (a). Pembentukan Tim; (b). Penjaringan dan Penyaringan; (c). Konsultasi kepada Camat; (d). Rekomendasi dari Camat; (e). Pelantikan Perangkat Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bojonegoro, Drs Ec Djumari MSi, kepada awak media ini menerangkan bahwa jadwal pelaksanaan Tahapan Pengisian Perangkat Desa Kabupaten Bojonegoro adalah sebagai berikut:
Pendaftaran Tahap I dilaksanakan pada 21 Agustus – 08 September 2017, yang dilanjutkan dengan penelitian berkas Pendaftaran Tahap I, pada tanggal 12 -18 September 2017.
“Lowongan Perangkat Desa paling sedikit diikuti oleh 2 orang pendaftar.” terang Djumari.
Apabila pada pendaftaran Tahap I tidak terdapat pendaftar Calon Perangkat Desa atau hanya terdapat 1 (satu) orang bakal calon, maka akan diumumkan dan dibuka Pendaftaran Tahap II, selama 7 (tujuh) hari.
“Untuk Pendaftaran Tahap II yang akan dilakukan pada 20-29 September 2017 nanti,” lanjutnya.
Apabila pendaftaran Tahap II berakhir, akan dilaksanakan penelitian berkas pendaftaran tahap II, yang dilaksanakan pada tanggal 03 – 05 Oktober 2017.
“Jika sudah terdapat sekurang-kurangnya 2 (dua) bakal calon Perangkat Desa, maka pendaftaran ditutup dan dilanjutkan pada tahapan beriikutnya.” imbuhnya
Djumari menambahkan, apabila dalam Pendaftaran Tahap II, tidak terdapat pendaftar Calon Perangkat Desa atau hanya terdapat 1 (satu) orang bakal calon, maka akan diadakan penambahan waktu perpanjangan pendaftaran selama 3 (tiga) hari.
“Pendaftaran Tambahan (Perpanjangan) dibuka tanggal 09 – 11 Oktober 2017 dan Penelitian berkas pendaftaran tambahan pada 13 – 16 Oktober 2017.” lanjut Djumari.
Apabila sampai dengan berakhirnya perpanjangan pendaftaran tidak terdapat pendaftar Calon Perangkat Desa atau hanya terdapat 1 (satu) orang bakal calon, maka pendaftaran ditutup.
“Pengisian Perangkat Desa yang tidak ada calon yang mendaftar, akan DITUNDA sampai pengisian berikutnya.” terangnya.
Setelah proses pendaftaran dan penelitian berkas selesai, tahapan berikutnya adalah penetapan bakal calon yang berhak mengikuti seleksi tes tulis. Penetapan bakal calon tersebut dilaksanakan pada tanggal 18 – 20 Oktober 2017.
“Pelaksanaan ujian tulis dilakanakan pada tanggal 26 Oktober 2017,” lanjutnya.
Djumari menuturkan, dikarenakan dalam pengisian kekosongan perangkat desa di Kabupaten Bojonegoro kali ini di setiap kecamatan seluruh Kabupaten Bojonegoro terdapat lebih dari 1 (satu) desa yang melakukan pengisian Perangkat Desa, maka pelaksanaan seleksi Ujian tulis dilaksanakan secara bersama-sama di tingkat kecamatan.
“Setelah Ujian Tulis, dilaksanakan koreksi ujian tulis yang dilaksanakan pada pada hari itu juga atau tanggal 26 Oktober 2017.” tuturnya.
Setelah itu, tahapan selanjutnya adalah usulan rekomendasi dari Kepala Desa Ke Camat, yang dilaksanakan pada tanggal 01 – 03 Nopember 2017. Calon yang lulus seleksi ujian tulis, dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat, untuk mendapatkan rekomendasi.
“Calon yang diusulkan paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang, berdasarkan urutan yang memperoleh nilai tertinggi.” lanjut Djumari.
Setelah menerima usulan dari Kepala Dessa, Camat atas nama Bupati memberikan rekomendasi tertulis terhadap Calon Perangkat Desa yang diusulkan oleh Kepala Desa paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima usulan Kepala Desa. “ Penerbitan Rekomendasi Camat antara tanggal 06 – 10 Nopember 2017,” lanjut Djumari.
Apabila tahapan Pengisian Perangkat Desa telah sesuai dengan ketentuan, maka calon Perangkat Desa yang direkomendasikan oleh Camat adalah calon yang memperoleh nilai ujian tertinggi.
Dan apabila terjadi perolehan nilai ujian tertinggi yang sama, maka yang direkomendasiikan menjadi calon Perangkat Desa didasarkan pada tingkat pendidikan yang lebih tinggi, selanjutnya usia yang lebih tua.
Setelah Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa, paling lambat 15 (lima belas) hari setelah menerima rekomendasi tertulis dari Camat atau tanggal 13 – 30 Nopember 2017.
Tahapan yang terakhir adalah Pelantikan Perangkat Desa, yang akan dilaksanakan pada tanggal 21 Desember 2017.
Pelantikan Perangkat Desa dilaksanakan oleh Kepala Desa atau Pejabat Kepala Desa, di masing-masing desa yang bersangkutan dihadapan masyarakat desa setempat.
Sumber : BBC
Editor : Agus Kuprit