Press Rilis, Polres Mojokerto Hadirkan 5 Kasus Dengan 11 Tersangka
aliansirakyatnews.com, MOJOKERTO – Kesigapan Polres Mojokerto dalam memberantas setiap kasus kriminal semakin terasa gaungnya. Terbukti dengan berhasilnya di ungkap beberapa kasus pidana maupun narkoba oleh Jajaran Reskrim dan Resnarkoba Polres Mojokerto.
Dan pada hari Senin (11/9/2017) Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata S.Sos SIK MH, memimpin langsung gelaran press release di halaman Mapolres Mojokerto, dimulai pukul 11.25 Wib dengan di dampingi Para PJU Polres, Kanit Reskrim Polsek Mojosari serta Kanit Reskrim Polsek Ngoro.
Dalam gelaran press release ini, Kapolres Mojokerto membeberkan beberapa kasus yang berhasil di ungkap Jajaran Polsek, diantaranya kasus kekerasan yang ditangani Reskrim Polsek Mojosari. 5 ( lima) pelaku diamankan, yakni DAC (20), ADS (20), BCA (23), RAS (21) dan AH (20), kelimanya beralamat di kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Dengan barang bukti 2 (dua) buah batu bata dan 3 (tiga) buah batu paving.
“Pelaku secara bersama-sama melempari korban dengan menggunakan batu bata dan batu paving, mengenai pelipis sebelah kiri sehingga menyebabkan robek. Adapun korban sendiri yakni Usman Dwi Yulianti (20) yang beralamat di Dsn Krempeng RT. 31 RW. 04 Ds. Tanjungsari Kec Taman, Kab. Mojokerto” urai AKBP Leonardus.
Sedangkan dari Polsek Ngoro, kasus pidana perjudian berhasil di ungkap satuan Reskrim dengan 1 orang pelaku, ES (47) beralamat di Dsn/Ds. Lolawang Rt 011 Rw 001 Kec. Ngoro Kab. Mojokerto. Pelaku diciduk di rumahnya, ikut disita barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Merk Nokia Warna Hitam dan uang tunai sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya pelaku akan dikenai pasal Perjudian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP Jo UU RI No. 7 tahun 1974 tentang Perjudian.
Sementara itu untuk kasus penyalahgunaan narkoba, unit Resnarkoba Polres Mojokerto menangkap 3 orang pelaku, yang mana patut diduga mengedarkan, menjual dan memiliki barang haram tersebut.
“M A (27) dengan barang bukti 9 paket Shabu kemasan plastik klip, 1 unit timbangan digital, 1 buah pipet kaca berisi Shabu, seperangkat alat untuk nyabu, 3 bendel plastik klip, 1 buah bekas bungkus rokok, 1 unit HP. P (38) barang bukti yang disita petugas, 1 paket shabu kemasan plastik klip, 1 unit Hp merk evercros warna hitam dan SH (48). Dari SH disita barang bukti 1 paket shabu kemasan plastik klip dan 1 unit Hp merk Hammer warna putih” Ungkap Kapolres Mojokerto.
Kapolres Mojokerto mengakhiri gelaran press release dengan mengapreasi kesigapan Jajarannya dalam menerima setiap laporan masyarakat. Selanjutnya untuk ke – 11 orang, para tahanan (tersangka) kembali diamankan ke Ruang tahanan Polres Mojokerto.
Press Rilis : Maspolin
Editor : Agus Kuprit