Penjual Miras Jalani Sidang Tipiring Di PN Bojonegoro
aliansirakyatnews.com, Bojonegoro – Kepolisian Sektor (Polsek) Sugihwaras, Rabu (23/08/2017) pagi tadi menghadapkan penjual minuman keras (miras) jalani persidangan tipiring di Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Haries Suharman Lubis, SH dengan Panitera Pengganti Saiful Anam, SH mengadili terdakwa penjual miras berinisial AS (46) warga RT 10 RW 03 Dusun Pandean Desa Glagahwangi Kecamatan Sugihwaras.
Dari hasil persidangan diperoleh hasil bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 19 ayat 1 jo pasal 38 ayat 1 Perda Kabupaten Bojonegoro No. 15 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum. Atas hasil fakta persidangan, hakim memutuskan hukuman kepada terdakwa dengan denda sebesar Rp 150.000,- dan biaya pengganti perkara sebesar Rp 2.000,-.
“Terdakwa terbukti dan sah melanggar Perda Kabupaten Bojonegoro karena menjual miras tanpa ijin”, terang Kapolsek Sugihwaras AKP Temy Arrohman, SH kepada awak media
Menurut Kapolsek Sugihwaras, terdakwa terjaring razia yang digelar oleh anggota Polsek Sugihwaras pada hari Selasa tanggal 15 Agustus beberapa hari lalu. Dari hasil razia tersebut, anggota berhasil mengamankan sebanyak 3 liter miras jenis toak yang dikemas dalam kemasan air mineral ukuran 1,5 liter sebanyak 3 botol.
“Razia digelar dalam rangka cipta kondisi serta memberantas adanya peredaran miras di wilayah hukum Polsek Sugihwaras”, imbuh Kapolsek.
Razia sendiri dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu M Azis yang dibantu dengan Bripka Alex, Bripka Jochanes dan Brigpol Muryanto, SH. (Agus Kuprit)