Drs. H. Abd Rozaq M.H : Kepuasan Publik Adalah Tujuan Pengadilan Agama Pati
aliansirakyatnews.com, Pati – Di bawah kepemimpinan Drs. H. Abd Rozaq M.H, Pengadilan Agama Pati terus berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat Pati, khususnya penduduk kabupaten pati yang menjadi wilayah hukumnya. Pelayanan tersebut meliputi adanya layanan pos bantuan hukum dan sidang keliling (11/8/17).
H. Rozaq, panggilan akrab Ketua Pengadilan Agama Pati, bertekad untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan yang dari waktu ke waktu terus ditingkatkan, tujuannya adalah untuk memberikan kepuasan publik atas layanan Pengadilan Agama Pati.
“saya terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pati, karena kepuasan publik adalah tujuan pengadilan agama pati.” Ujar H. Rozaq
Selain itu H. Rozaq, menjelaskan kepada aliansirakyatnews.com tentang keberadaan layanan pos bantuan hukum yang ada di Pengadilan Agama Pati untuk membantu masyarakat pati yang hendak berperkara ke Pengadilan Agama Pati namun tidak punya kemampuan dalam membuat surat permohonan atau gugatan dapat dibantu serta pengadilan Agama Pati juga memberikan pelayanan adanya sidang keliling di dua kecamatan di kabupaten pati untuk mencakup masyarakat agar lebih mudah menyidangkan perkara yang diajukan.
“Dalam memberikan kepuasan kepada masyarakat kami menambahkan keberadaan pos bantuan hukum untuk membantu masyarakat yang hendak berperkara, dan kami tingkatkan dengan adanya sidang keliling di dua tempat yakni kecamatan kayen dan kecamatan tayu, persidangan yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Pati ini yakni dilakukan di luar gedung pengadilan. Majelis Hakim yang keliling ke dua kecamatan tersebut sesuai jadwal untuk mengadili atau menyidangkan perkara yang diajukan ke Pengadilan Agama Pati”. Jelas H. Rozaq
Sementara itu H. Rozaq juga berharap kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi mengambil peluang agar mendapatkan akses keadilan.
“Sesuai dengan misi kami yakni mewujudkan rasa keadilan sesuai dengan undang-undang dan peraturan serta memenuhi rasa keadilan masyarakat. Mewujudkan institusi peradilan yang efektif, efisien, bermanfaat dan dihormati serta melaksanakan kekuasaan kehakiman yang mandiri, tidak memihak dan transparan”. Pungkas H. Rozaq (Ar)