Beli Daihatsu Sigra Rp71 Juta, Konsumen Asal Tuban Kembalikan Mobil ke Showroom’ Soroti Kondisi Nomer Mesin

LAMONGAN – Seorang konsumen asal Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Eri Budi Saputra, mengembalikan satu unit Daihatsu Sigra M tahun 2016 kepada sebuah showroom kendaraan bekas di wilayah Babat, Kabupaten Lamongan, Selasa 15/9/2026
Mobil tersebut sebelumnya dibeli Eri dengan harga Rp71 juta dan rencananya akan digunakan untuk menunjang usaha rental mobil.
Namun, setelah kendaraan berada di tangan pembeli, ditemukan sejumlah persoalan yang kemudian membuat Eri meminta penyelesaian kepada pihak showroom.
Berawal dari Transaksi 25 Juli 2026
Eri mengatakan, transaksi pembelian dilakukan pada 25 Juli 2026 setelah dirinya mengetahui penawaran kendaraan melalui media sosial.
Setelah transaksi selesai, kendaraan dibawa dari showroom untuk dipersiapkan sebagai kendaraan rental.
Karena akan digunakan untuk usaha, Eri kemudian membawa mobil tersebut ke bengkel untuk dilakukan pemeriksaan sekaligus perbaikan.
Dalam proses pemeriksaan, pihak bengkel menyampaikan sejumlah kondisi kendaraan yang kemudian menjadi perhatian Eri.
Salah satunya berkaitan dengan bagian nomor mesin kendaraan.
Menurut Eri, berdasarkan hasil pemeriksaan dan dokumentasi yang dimilikinya, terdapat kondisi pada bagian nomor mesin yang menurutnya perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Eri kemudian mendokumentasikan kondisi tersebut melalui foto dan video serta menyimpan bukti pemeriksaan dan pengerjaan dari bengkel.
Konsumen Komunikasi dengan Showroom
Setelah mengetahui kondisi tersebut, Eri menghubungi pihak showroom untuk membicarakan penyelesaian.
Dalam prosesnya, kendaraan kembali diperiksa dan dilakukan pembicaraan mengenai pengembalian kendaraan.
Menurut keterangan Eri, dalam komunikasi tersebut dibicarakan nominal penyelesaian sebesar Rp66 juta.
Eri mengaku masih menyimpan rekaman suara pembicaraan terkait nominal tersebut, selain bukti transaksi, dokumentasi kendaraan, pemeriksaan bengkel, serta komunikasi dengan pihak showroom.
Mobil Dikembalikan, Konsumen Terima Rp65,5 Juta
Setelah melalui proses penyelesaian, pada Selasa 15/9/2026.
kendaraan akhirnya diserahkan kembali oleh Eri kepada pihak showroom.
Pada saat pengembalian kendaraan, Eri menerima pembayaran sebesar Rp65,5 juta.
Jumlah tersebut terdapat selisih Rp500 ribu dari nominal Rp66 juta yang menurut Eri sebelumnya telah dibicarakan dalam proses penyelesaian.
Eri menyatakan menerima pembayaran tersebut dan menyerahkan kembali kendaraan kepada pihak showroom.
Meski demikian, seluruh bukti terkait transaksi dan proses penyelesaian tetap disimpannya.
Minta Riwayat Kendaraan Disampaikan kepada Calon Pembeli
Setelah kendaraan dikembalikan, Eri menegaskan dirinya tidak bermaksud menghalangi pihak showroom untuk menjual kembali kendaraan tersebut.
Namun, ia berharap apabila kendaraan itu kembali ditawarkan kepada konsumen lain, informasi mengenai riwayat kendaraan dan persoalan yang ditemukan selama berada di tangannya dapat disampaikan secara terbuka.
“Saya sudah mengembalikan mobilnya kepada showroom dan sudah menerima pembayaran.
Saya tidak ingin persoalan ini terus berlarut-larut.
Yang saya harapkan, kalau mobil tersebut dijual kembali, calon pembeli berikutnya diberi informasi yang lengkap mengenai riwayat dan hasil pemeriksaan mobil tersebut,” ujar Eri.
Ia juga menegaskan tidak ingin memberikan penilaian sepihak terhadap kendaraan maupun pihak showroom.
“Saya memiliki bukti transaksi, dokumentasi pemeriksaan bengkel, foto dan video kondisi mobil, serta rekaman pembicaraan dengan pihak showroom. Kalau memang diperlukan, bukti tersebut siap saya tunjukkan kepada media atau pihak yang berwenang untuk diperiksa dan diklarifikasi,” katanya.
Berharap Tidak Terjadi pada Konsumen Berikutnya
Eri mengatakan penyampaian persoalan tersebut bukan untuk memberikan tekanan kepada pihak showroom, melainkan sebagai pembelajaran bagi masyarakat yang hendak membeli kendaraan bekas.
Menurutnya, calon pembeli sebaiknya memperoleh informasi yang lengkap mengenai kondisi dan riwayat kendaraan sebelum melakukan transaksi.
“Jangan sampai pembeli berikutnya hanya mengetahui bahwa mobil sudah diperbaiki, tetapi tidak mengetahui riwayat persoalan yang pernah ditemukan sebelumnya.
Saya berharap semuanya transparan supaya pembeli berikutnya bisa mengambil keputusan dengan informasi yang lengkap,” ujarnya.
Bukti Disimpan Konsumen
Eri menyatakan masih menyimpan sejumlah bukti yang berkaitan dengan transaksi dan proses penyelesaian, di antaranya:
Bukti transaksi pembelian Daihatsu Sigra sebesar Rp71 juta;
Dokumentasi kendaraan setelah pembelian;
Foto dan video pemeriksaan kendaraan;
Dokumentasi terkait bagian nomor mesin;
Bukti pemeriksaan dan perbaikan dari bengkel;
Percakapan dengan pihak showroom;
Rekaman suara pembicaraan mengenai proses penyelesaian;
Bukti pengembalian kendaraan kepada showroom; dan
Bukti pembayaran sebesar Rp65,5 juta.
Eri juga menyatakan terbuka apabila pihak showroom ingin memberikan klarifikasi maupun hak jawab terkait persoalan tersebut.
Imbauan bagi Pembeli Mobil Bekas
Pengalaman tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli kendaraan bekas.
Calon pembeli tidak hanya perlu memperhatikan kondisi eksterior dan interior, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap mesin, identitas kendaraan, dokumen, serta riwayat kendaraan.
Eri berharap transaksi kendaraan bekas dapat dilakukan secara transparan sehingga baik penjual maupun pembeli mendapatkan kepastian dan tidak mengalami persoalan di kemudian hari.
Catatan Redaksi:
Keterangan dalam berita ini merupakan kronologi berdasarkan keterangan Eri Budi Saputra selaku pembeli serta bukti yang disebutkan dan dimiliki oleh yang bersangkutan.
Berita ini tidak menyimpulkan adanya tindak pidana maupun menyatakan nomor mesin kendaraan tidak sah.
Pihak showroom memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, dan hak jawab atas pemberitan ini.
(Redaksi)