Ratusan Juta Dana Desa untuk Jalan Makam Mori, Warga Pertanyakan Realisasi.

Bojonegoro, Aliansirakyatnews.com – Jalan itu membentang menuju kompleks pemakaman di RT 8/RW 2 Desa Mori, Kecamatan Trucuk. Fungsinya sederhana namun sakral: memudahkan warga mengantar dan mendoakan keluarga yang telah tiada.
Namun di balik tujuan mulianya, proyek senilai sekitar Rp250 juta dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023–2024 itu kini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Beberapa warga menyebut proyek tersebut tidak sepenuhnya berjalan sesuai perencanaan.
Dugaan Material Bekas
Dari penelusuran di lokasi, paving block yang terpasang terlihat memiliki warna dan tingkat keausan yang tidak seragam. Sebagian tampak lebih kusam dibanding material baru pada umumnya. Sejumlah warga menduga paving tersebut merupakan material bekas hasil pembongkaran proyek rigid beton tahun 2022–2023.
“Banyak warga tahu itu paving bekas. Kalau memang anggarannya baru, kenapa materialnya seperti itu?” ujar W.
Warga lain menambahkan bahwa informasi mengenai asal material tersebut telah menjadi pembicaraan di lingkungan desa.
Namun hingga kini belum ada penjelasan teknis terbuka terkait spesifikasi material yang digunakan, apakah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau tidak.
Dalam praktik pengelolaan Dana Desa, spesifikasi teknis dan volume pekerjaan seharusnya mengacu pada dokumen perencanaan yang disepakati dalam musyawarah desa. Jika terdapat perubahan spesifikasi, maka wajib ada penyesuaian administrasi serta transparansi kepada masyarakat.
TPT Hanya Satu Sisi?
Sorotan tidak berhenti pada paving block. Tembok Penahan Tanah (TPT) yang dalam dokumen perencanaan disebutkan dibangun di dua sisi badan jalan, pada kenyataannya hanya tampak berdiri di sisi selatan. Sisi utara belum terlihat adanya pembangunan serupa.
Beberapa warga mempertanyakan apakah pembangunan tersebut memang direncanakan bertahap, atau terdapat pengurangan volume pekerjaan.
“Kalau memang dua sisi, kenapa yang dibangun hanya satu? Ini yang perlu dijelaskan,” kata salah satu warga.
Perbedaan antara dokumen perencanaan dan realisasi fisik di lapangan, jika benar terjadi, dapat berdampak pada aspek akuntabilitas anggaran.
Respons Kepala Desa
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (9/2/2026), Kepala Desa Mori, Wahyudi, memberikan jawaban singkat.
“Kalau mau penjelasan datang saja ke balai desa,” ujarnya.
Pernyataan tersebut membuka ruang klarifikasi lebih lanjut. Namun hingga laporan ini disusun, belum ada pemaparan resmi mengenai spesifikasi teknis, volume pekerjaan, maupun rincian penggunaan anggaran yang dapat diakses publik secara terbuka.
Pengelolaan Dana Desa secara hukum diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Selain itu, konstitusi melalui Pasal 23 UUD 1945 menekankan bahwa keuangan negara harus dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Apabila terdapat ketidaksesuaian spesifikasi atau volume pekerjaan yang mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara, maka hal tersebut dapat masuk dalam ranah pemeriksaan aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Namun penting ditegaskan, seluruh dugaan yang berkembang saat ini masih memerlukan verifikasi dan audit resmi agar tidak menjadi sekadar asumsi.
Harapan bagi warga Desa Mori, persoalan ini bukan semata soal beton, paving, atau tembok penahan tanah. Ini tentang kepercayaan.
Dana Desa adalah uang rakyat. Jalan menuju makam adalah simbol penghormatan terakhir kepada orang tua dan leluhur. Ketika muncul dugaan ketidaksesuaian, yang dipertaruhkan bukan hanya fisik bangunan, tetapi juga integritas tata kelola pemerintahan desa.
Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Bojonegoro turun melakukan audit teknis dan administratif guna memastikan apakah proyek tersebut telah sesuai perencanaan atau terdapat kekurangan yang harus diperbaiki.(Red)