Legalitas CV ABN Pemasok Beton BKKD 2025 Bojonegoro Dipertanyakan, Pabrikan Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap

Bojonegoro,- Aliansirakyatnews.com – Legalitas pemasok material beton ready mix dalam program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2025 Kabupaten Bojonegoro terus menjadi sorotan. CV. Anugerah Bumi Nusantara (ABN), yang ditetapkan sebagai pemenang pengadaan material beton, diketahui bukan pemilik batching plant, melainkan hanya distributor yang mengambil pasokan dari sebuah pabrikan di wilayah Gayam.
Hasil penelusuran lapangan dan klarifikasi kepada dinas terkait mengungkapkan bahwa pabrikan yang memasok material tersebut diduga belum mengantongi Legalitas Sertifikat Fungsional (LSF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dua dokumen wajib bagi industri pengolahan beton. Selain itu, di lokasi batching plant juga tidak ditemukan papan nama perusahaan sebagai identitas resmi, yang kian memperkuat dugaan belum lengkapnya legalitas fasilitas produksi tersebut.
Pejabat teknis Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (DPU BMPR) Bojonegoro membenarkan bahwa pabrikan pemasok beton baru mengantongi Informasi Tata Ruang (ITR).
“ITR sudah terbit, namun proses perizinan berikutnya bukan kewenangan kami,” kata salah satu pejabat, Senin (8/12/2025).
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro juga menegaskan bahwa pabrikan dimaksud belum pernah mengajukan permohonan PBG maupun LSF. Dengan demikian, secara hukum sarana produksi tersebut belum dapat dikategorikan sebagai industri beton yang sah untuk menyuplai material proyek pemerintah.
Seorang pemerhati kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya menilai bahwa kondisi tersebut tak hanya berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa, tetapi juga dapat berdampak pada mutu konstruksi jalan rigid beton dalam program BKKD.
“Tanpa PBG dan LSF, tidak ada jaminan kualitas dan keamanan produksi beton,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen batching plant masih belum memberikan klarifikasi terkait kelengkapan izin usaha mereka.
Sebagai informasi, sebelum memulai operasi, pabrik pengolah beton wajib memenuhi sejumlah perizinan seperti Izin Lokasi dan Tata Ruang, perizinan lingkungan (Amdal/UKL-UPL), PBG, Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Izin Usaha Industri (IUI), serta perizinan teknis lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pelaksanaan BKKD Bojonegoro 2025 sendiri berada dalam pengawasan Pemerintah Kabupaten dan Kejaksaan Negeri Bojonegoro guna memastikan akuntabilitas pembangunan tetap terjaga. Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, sebelumnya mengingatkan agar seluruh desa penerima BKKD menjalankan pembangunan secara sesuai prosedur.(Red)