Tertabrak Kereta Api Di Padangan, Penderita Tuna Rungu Meninggal Dunia
Bojonegoro – Peristiwa orang tertabrak kereta api terjadi pada Kamis (19/04/2018) sekira pukul 06.15 WIB, di jalur kereta api, kilometer 92+9, turut wilayah Desa Kuncen Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro.
Korban diketahui menderita tuna rungu sejak kecil dan saat peristiwa tersebut terjadi, korban sedang berjalan ke arah timur, di pinggir rel kereta api jalur sebelah selatan dan pada saat yang bersamaan, ada kereta api yang sedang melintas dari arah barat ke timur.
Diduga korban tidak mendengar saat ada kereta api yang sedang melintas sehingga korban terserempet kereta api dan terpental ke arah selatan rel.
Adapun identitas korban bernama Kartono bin Kasiran (30), warga Desa Kuncen RT 012 RW 003 Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro, sedangkan yang menabrak Kereta Api Parcel Nomor KA 132 Nomor Loko CC 2039512, jurusan Jakarta – Surabaya, dengan masinis, Kristi Aryanto, assisten masinis M Chirul Kirom.
Sebagaimana disampaikan Kapolsek Padangan, AKP Nur Zjaeni, yang dihimpun dari keterangan saksi Mukarom (38), Kepala Dusun Kuncen Desa Kuncen Kecamatan Padangan dan saksi Slamet (47), Polsus KA, warga Kelurahan Ledok Kulon RT 004 RW 004 Kecamatan Bojonegoro, bahwa kronologi peristiwa tersebut bermula, pada Kamis (19/04/2018) sekira pukul 06.00 WIB, korban berangkat dari rumah dengan berjalan ke arah timur di pinggir rel kereta api jalur sebelah selatan.
Sesampai di lokasi kejadian, pada saat yang bersamaan, ada kereta api yang sedang melintas dari arah barat ke timur.
“Diduga korban tidak mendengar saat ada kereta api yang hendak melintas sehingga korban terserempet dan terpental ke arah selatan rel.” jelas Kapolsek.
Warga sekitar yang mengetahui peristiwa terebut segera berupaya menoolong korban, namun korban diketahui sudah meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Selanjutnya peristiwa tersebut di laporkan pada perangkat desa setempat dan diteruskan ke Polsek Padangan,” lanjut Kapolsek.
Setelah pihaknya menerima laporan, Kapolsek bersama anggota segera menuju lokasi kejadian guna melakukan olah TKP dan mengevakuasi korban.
“Jenazah korban selanjutnya dibawa ke RSUD Padanggan untuk dilakukan visum,” imbuh kapolsek.
Berdasarkan hasil identifikasi, diketahui ciri-cirik mayat, panjang mayat 160 sentimeter, pantat kiri korban sobek sekitar 5 sentimeter, kaki kiri patah dan kepala korban pecah.
“Korban mengenakan kaos warna putih dan celana pendek warna coklat,” tutur Kapolsek.
Sedangkan menurut keterangan keluarganya, lanjut Kapolsek, korban menderita tuna rungu atau gangguan pendengaran sejak kecil.
“Setelah dibuatkan berita-acara, selanjutnya jenazah korban diserahkan kepada keluarganya untuk dimakamkan,” terang Kapolsek.
(Agus)