Pelajari Teknis Penyelesaian Perkara Hasil Pemilu 2018, KPU Ikuti Bimtek Mahkamah Konstitusi
Bojonegoro – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro mengikuti acara Bimbingan Teknis Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Secara Serentak Tahun 2018.
Bimbingan teknis tersebut diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi di Pusat Pendidikan Pancasila & Konstitusi, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Bimtek dilaksanakan selama empat hari, Senin-Kamis, 09-12 April 2018 bagi KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/ Kota yang melaksanakan hajat Pilkada Serentak 2018.
Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, M. Abdim Munib, ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa penyelenggaraan bimtek ini didasari oleh Penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2018.
“Hasil Pilkada Serentak 2018 yang diikuti oleh 171 daerah, Yakni 17 provinsi, 115 kabupaten dan 39 kota dan diikuti oleh 158 juta penduduk Indonesi ini akan sangat menentukan Pemilu 2019,” ungkap M. Abdim Munib, Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro.
Bimtek diawali dengan pembacaan laporan kegiatan oleh Budi Achmad Djohari, Kepala Pusdiklat Konstitusi. Selanjutnya secara resmi dibuka oleh Panitera Mahkamah Konstitusi, Kasianur Sidauruk.
Dalam sambutannya, Panitera Mahkamah Konstitusi, Kasianur Sidauruk. menjelaskan bahwa kegiatan ini penting dalam rangka memberikan wawasan kepada KPU.
“Kegiatan ini penting bagi KPU, sekalipun kita tidak berharap adanya sengketa hasil pemilihan yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi,” ujar Kasianur Sidauruk, Panitera Mahkamah Konstitusi.
(lyn/rin)