Konferensi Pers, Polres Bojonegoro Hadirkan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Bojonegoro – Polres Bojonegoro pada Selasa (03/04) siang, melakukan Konferensi Pers kasus pemerkosaan seorang ayah terhadap anak tirinya.
Dihadapan para awak media, tersangka S (34 tahun) Warga Desa Mulyorejo Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro, mengaku telah melakukan perbuatan yang tidak pantas itu terhadap anak tirinya.
Dikatakan oleh Kapolres Bojonegoro, bahwa terungkapnya kasus itu bermula orang tua korban mendapatkan kabar bahwa anaknya diduga sedang mengandung, kemudian pada Sabtu 31 Maret 2018, orang tua korban membawa ke bidan setempat untuk diperiksakan, dan hasil dari pemeriksaan memang benar bahwa si-anak dalam keadaan hamil sekitar 4 bulan.
“Orang tuanya setelah tahu korban hamil kemudian didampingi oleh Kepala Desa melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambakrejo dan kita tindak lanjuti,” ucap Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku diamankan di tahanan Polres Bojonegoro dan oleh penyidik, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) (2) dan (3), Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara dan denda lima miliar rupiah.” jelas Kapolres.
(Agus)