Edarkan Pil Dobel L, Pemuda Asal Jombang Diamankan Polisi
Jombang – AB Alias GEPENG Bin DJAMAD, (28) , Pekerjaan Karyawan swasta asal Dusun Kedunggabus RT/RW 02/12, Ds/Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kab.Jombang,harus pasrah saat dibekuk Polisi dari Unit Reskrim Polsek Bandar KM Polres jombang Hal ini karena AB mengedarkan pil dobel L dan Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan Sejumlah Barang Bukti di Rumahnya.
Adapun kronologis Penangkapan Saat anggota Reskrim mendapat informasi tentang peredaran obat keras jenis pil double L di dusun Kedunggabus Ds/Kec. Bandar Km Kabupaten Jombang kemudian anggota Reskrim mengadakan lidik tentang informasi tersebut dan kemudian pada hari Jum’at tanggal 30 Maret 2018 sekira jam 21.00 wib berhasil amankan tersangka AB Als. GEPENG dirumahnya beserta dengan saksi MM dengan barang bukti yang berhasil disita dari tersangka berupa pil double L sebanyak 66 butir + uang hasil penjualan sebesar 15.000,- (limabelas ribu rp) dan 10 butir pil double L dari saksi MM yang dibeli dari tersangka.
Para pelaku di amankan pada Hari jum’at , tanggal 30 Maret 2018, sekitar Jam 21.00 Wib di Dsn. Kedunggabus Rt/Rw 02/12 Ds/Kec Bandarkedungmulyo Kab. Jombang.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, 1 ( satu ) bungkus Rokok Gudang Garam, 6 (enam) Plastik Klip yg berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir pil double L,1 (satu) plastik klip yg berisikan 6 (enam)butir pil dauble L,1 (satu) plastik klip yg berisikan 10 (sepuluh) Butir pil dauble L, Uang Tunai Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) hasil penjualan pil double L.
Kini tersangka AB dan MM bersama beberapa barang bukti, diamankan di Polsek Bandar, untuk memohon lebih lanjut,Tersangka di jerat dengan pasal Tanpa keahlian mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan khasiat, mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Th. 2009 tentang kesehatan.
(Heri)