Sunday, 28-04-2024 06:37:50 am

Breaking News

Hadiri Musrenbangwil, Bupati Pati Singgung Normalisasi Sungai Juwana Untuk Hadapi Banjir Tahunan
Home / / Detail berita

Asyik Judi Remi Di Teras Rumah, Tiga Warga Kedungmulyo Diamankan

AliansiRakyatNews -
(844 Views) Minggu, 4 Maret 2018 - 11:50


Jombang (Kedungmulyo) – Unit Reskrim Polsek Bandar Kedungmulyo ringkus Tiga orang yang sedang melakukan judi remi di teras rumah saksi Kabul Desa Kayen, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang. Rabu (28/2/2018) pukul 23.55 Wib.

Ketiga tersangka tersebut yakni, TB (50) Warga Dusun Tegalsari, SH (23) warga Dusun Kayen, SC (44) Warga Dusun Desa Kayen Kecamatan Bandar Kedungmulyo. Selain mengamankan pelaku polisi juga menyita barang bukti berupa, uang taruhan sebanyak Rp 222 ribu, satu set Kartu Remi serta karpet warna abu-abu.



” Penggerebekan judi remi dilakukan berawal dari informasi dari warga setempat. Meski warga sudah mengingatkan agar tidak menggelar perjudian, namun para penjudi tak menggubrisnya,” kata Kapolsek Bandar Kedungmulyo AKP Darmaji.

Selanjutnya, warga melaporkan perjudian tersebut ke pihak berwajib.Petugas berpakaian preman diturunkan melakukan penyelidikan dengan melihat dari dekat arena perjudian tersebut. Ternyata laporan tersebut benar adanya, setelah cukup bukti petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap 3 orang tersangka.

Selain menangkap Pelaku, Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa,1 set Kartu Remi dengan sebanyak 52 lembar, 1 Lembar Karpet warna abu -abu yang digunakan sebagai alas duduk dan uang tunai sebesar Rp 222 ribu.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Bandar Kedungmulyo untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP,tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun,” Pungkas Darmaji.

(Hum)

0
0%
like
0
0%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry



Categorised in: