Berita Denda Tilang Sepeda Motor Hingga 2 Juta Lebih Itu Adalah Hoax
Bojonegoro – Salah satu Media online di Jatim yang memberitakan seorang ibu rumah tangga bernama Rina (37) asal Desa Kalisari Kecamatan Baureno Bojonegoro yang terkena denda tilang hingga Rp 2 juta lebih, dibantah oleh Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Aristianto BS.
Menurut AKP Aristianto BS, saat kami hubungi melalui sambungan whatsapp menyampaikan bahwa hal itu tidak benar. Dijelaskan oleh Kasat Lantas, tilang yang dikenakan pada ibu rumah tangga tersebut merupakan e tilang dengan register tilang D5068089 atas nama RINA yang melanggar pasal 288 (1) Jo 106 tanggal sidang 8 Februari 2018 dan Kode Briva 229550010861588 dengan dendanya sesuai tabel yaitu sebesar Rp. 102.000.
“Mungkin kode Briva itu dikiranya denda, karena kode Briva diawali dengan 2295500..xx… sampai 15 digit,” terang kasat lantas, pada Rabu (31/01) sore.
Dirinya juga menyampaikan bahwa ada awak media yang menghubunginya terkait hal itu, namun karena kesibukannya dalam melayani masyarakat dan banyaknya tamu sehingga dirinya tidak sempat untuk menjawab dan mengklarifikasi.
Dengan adanya kejadian ini, Kasat Lantas AKP Aristianto BS melalui media ini menghimbau kepada warga masyarakat untuk bertanya kepada petugas kepolisian apabila kurang jelas mengenai suatu permasalahan, Kepada awak media, Kasat Lantas juga meminta agar dalam pemberitaan untuk benar benar mencari narasumber yang mengerti akan suatu permasalahan, sehingga kejadian semacam itu tidak terulang dan tidak membuat resah masyarakat yang membaca berita.
Penulis : Agus/Mas