Saturday, 18-01-2025 05:45:04 pm

Breaking News

Kapolres Tegaskan Untuk Memberantas Miras di Bojonegoro
Home / / Detail berita

Ikuti Sidang Tipiring, 2 PSK Didenda 500 Ribu

AliansiRakyatNews -
(950 Views) Kamis, 25 Januari 2018 - 10:03



Bojonegoro
, Langggar Perda Bojonegoro,Dua PSK menjalani sidang tipiring di PN Bojonegoro masing-masing berinisial NA (30) asal Desa Gejagan rt 02 rw 03 Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk dan IK (31) asal Desa Konsibumirejo rt 05 rw 04 Kecamatan Mojotengah Kab Wonosobo.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang PN Bojonegoro tersebut di pimpin langsung oleh Hakim Eka praetya bd, SH MH Dan Panitera Saiful SH dengan mendatangkan Saksi Dari Polsek Trucuk dengan agenda pembacaan surat putusan atas perbuatan mereka.



Dalam surat putusan tersebut masing-masing PSK terbukti melanggar pasal 30 ayat 2a yo pasal 38 ayat 1 Perda Kab Bojonegoro nomor 15 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum yang pada akhirnya Kedua tersangka dikenai pidana denda Rp.500.000,- dan apabila tidak sanggup membayar dihukum hukuman selama 7 hari kurungan penjara, dan membayar biaya sidang Rp 2000,-

“Dua PSK yang kami jaring saat ini menjalani sidang tipiring atas perbuatan mereka. Hasil sidang masing-masing dikenakan denda lima ratus ribu rupiah atau hukuman 7 hari penjara apabila tidak membayar denda,” kata AKP Singgih,S Selaku Kapolsek Trucuk.

Penulis : Agus
Editor : Red

0
0%
like
0
0%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry



Categorised in: