Press Release, Polres Bojonegoro Hadirkan Tersangka Ilegal Loging Dan Judi Togel
Bojonegoro,aliansirakyatnews.com,-Kembali jajaran Polres Bojonegoro gelar Press Release hasil operasi penangkapan illegal loging dan judi togel , Selasa (23/1/2018).
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si mengatakan, tersangka illegal loging adalah SN (46), dengan TKP Jalur Bojonegoro – Nganjuk, turut Dusun Dodol, Desa Pajeng, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro, Minggu (21/1/2018), sekitar pukul 04:15 wib.
“Tersangka SN (46) ini warga Desa Pajeng, mengangkut kayu jati illegal dengan truk warna kuning kombinasi merah, dengan nomor polisi (nopol) S-8253-UA, dan berhasil diamankan Polhut yang selanjutnya diserahkan ke Polres Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si.
Barang bukti yang berhasil diamankan di Polres Bojonegoro, berupa kayu jati dalam bentuk kayu persegi sebanyak 37 batang dan 11 batang kayu dalam bentuk glondong dan truk warna kuning kombinasi merah, dengan nomor polisi (nopol) S-8253-UA.
Sedangkan pemilik kayu jati dan truk berinisial S, saat ini belum berhasil ditangkap dan masih masuk DPO (Daftar Pencarian orang).
Tersangka telah melanggar Pasal 12 huruf d dan e jo Pasal 83 ayat 1 huruf a dan b UU RI Nomor 18 Tahun 2013, tentang pencaegahan dana pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara.
Sementara itu selaian illegal loging petugas juga menangkap 4 tetsangka judi togel Hongkong, Keempat tersangka yang melakukan perjudian jenis togel Hongkong diantaranya (1) SPR (59) tahun, laki laki, pemilik rumah yang sekaligus pengecer, (2) ATD Laki-laki, Umur 38 tahun, warga Desa Padangan Kecamatan Padangan (pengecer), (3) AW, Laki-laki, Umur 47 tahun, warga Desa Kuncen Kecamatan Padangan (selaku penombok), dan (4) SRT, Laki-laki, Umur 48 tahun, Alamat Dusun Robayan Desa Kuncen Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro yang juga penombok.
Dari tangan keempat tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya uang tunai sebesar Rp 40.000, 3 lembar rekapan tombokan togel, 1 buah bolpoint, 2 Lembar Kertas Karbon, 1 buah Handpohone merk Nokia warna hitam, uang tunai sebesar Rp 56.000, 1 buah buku rekapan warna merah, 2 lembar kertas pengeluaran nomor togel, dan 3 lembar kertas rekapan nomor togel tanggal 21-01-2018.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Bojonegoro guna proses lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP Sub 303 Bis KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara.
Penulis : Agus/List
Publisher : Red