Friday, 19-04-2024 02:49:38 am

Breaking News

Sempat Alami Penurunan, Ekonomi Kabupaten Pati Mampu Tumbuh di Posisi 3,6%
Home / / Detail berita

Press Release, Polres Bojonegoro Hadirkan Tiga Kasus Kejahatan

AliansiRakyatNews -
(827 Views) Senin, 15 Januari 2018 - 11:14


Bojonegoro, aliansirakyatnews.com – Kepolisian Resort Bojonegoro menggelar Press Release di halaman Mapolres pada, Senin (15/01/2018) pagi mengenai tiga kasus-kasus kriminal yang berhasil diungkap pekan lalu.

Ketiga kasus yang berhasil diungkap adalah kasus pencurian motor di Purwosari, pencabulan di kos-kosan dalam kota, dan pencurian baterai tower BTS. Untuk kasus pencurian baterai tower BTS 2 tersangka berhasil dibekuk, sementara kasus pencurian dan pencabulan masing-masing 1 pelaku.

Press Release dipimpin oleh Wakapolres Kompol Dodon Priambodo yang secara rinci menjelaskan, kasus pencurian motor terjadi di wilayah RPH Kuniran Kecamatan Purwosari pada Kamis (11/01/2018) lalu oleh ST (24). ST (24) mengaku melakukan aksi kejahatan itu karena dorongan kebutuhan materi. Motor curian hendak digadaikan untuk modal pergi ke Papua.



Sejumlah barang berupa satu sepeda motor Vega R Yamaha Nopol S 3161 CM beserta STNK berhasil diamankan. Atas perbuatannya ST terancam bui paling lama 7 tahun sesuai pasa 363 KUHP.

“Pelaku melakukannya tanpa membawa alat, dia hanya dengan menyambungkan kabel yang ada di belakang tempat kunci” ujar Wakapolres.

Untuk kasus kejahatan pencabulan anak di bawah umur, terjadi pada bulan November tahun lalu. Pemuda bernama GAI (24) ditangkap petugas pada Jumat (12/01/2017) di rumahnya turut Kecamatan Dander. Kepada petugas GAI mengakui perbuatannya. Dia juga berkilah bahwa perbuatannya dilakukan atas dasar suka sama suka.

Atas perbuatannya GAI diancam maksimal 15 tahun kurungan sesuai pasal 81 ayat 1 dan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang diperbarui UU nomor 35 tahun 2014.

Sementara untuk kasus terakhir, pencurian baterai tower BTS, kepolisian masih terus melakukan usaha pengejaran terhadap 3 tersangka lainnya yang kabur.

Dari keterangan 2 pelaku yang sudah berhasil dibekuk, pencurian dilakukan dengan menggunting gembok pengaman baterai.

“Ancamannya 7 tahun penjara, pasal 363 KUHP,” ujar Wakapolres.

Penulis : Hum

0
0%
like
0
0%
love
1
100%
haha
0
0%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry



Categorised in: