Angka Cantik 444 Warnai Pelanggaran Dihari Ke-9 Ops Zebra Di Bojonegoro
aliansirakyatnews.com, BOJONEGORO – Di hari kesembilan pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2017, pada Kamis (09/11/2017), Anggota Sat Lantas Polres Bojonegoro tindak 444 kendaraan baik pelanggaran potensi laka maupun pelanggaran kelengkapan berkendara.
Kanit Turjawali Ipda Luluk Sulistiono, selaku perwira pengendali kegiatan tersebut menuturkan bahwa giat operasi digelar secara hunting system dan stasioner.
Untuk patrol hunting system dilaksanakan sekira pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB sedangkan penindakan dengan sistem stasioner dilaksanakan mulai pukul 14.30 WIB hingga 17.00 WIB, yang berlokasi di Bundaran Jetak.
“Untuk kegiatan hari ini, target operasi pada pelanggaran potensi kecelakaan. Selain itu juga menyasar kendaraan bus pariwisata dan travel serta pelanggaran penggunaan knalpot brong dan TNKB yang tidak sesuai spektek,” tutur Ipda Luluk.
Ipda Luluk menuturkan, bahwa dalam pelaksaan razia hunting sistem, didapati 56 pelanggar dan petugas memberikan tindakan kepada 56 pelanggar tersebut dengan menggunakan e-Tilang. Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan razia stasioner yang berlokasi di Bundaran Jetak, petugas menindak 388 kendaraan dengan menggunakan e-Tilang.
“Sedangkan 29 kendaraan lainnya, diberikan teguran.” jelas Ipda Luluk.
Masih menurut Ipda Luluk, teguran berikan kepada pembonceng motor yang membawa helm namun tidak dipakai.
“Namun untuk pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, petugas melakukan tindak tegas dengan tilang.” tutur Ipda Luluk.
Dalam giat operasi tersebut, petugas mendapati seorang anak laki-laki pengendara motor tanpa helm, dengan ukuran ban yang kecil dan tidak dilengkapi dengan kaca spion.
“Tentunya hal tersebut sangat berbahaya karena telah merubah spesifikasi pabrikan yang tentunya sudah dipertimbangan aspek keamanannya,” Jelas Ipda Luluk.
Melalui media ini, Ipda Luluk tidak bosan mengajak kepada masyarakat untuk selalu memperhatikan kembali keamanan dan keselamatan dalam berkendara.
“Budayakan malu untuk melanggar aturan lalu lintas, stop pelanggaran, stop kecelakaan,” pungkasnya.
Sumber : Polres