Tuesday, 16-04-2024 07:36:23 pm

Breaking News

Inilah Hasil Seleksi pengisian Perangkat Desa
Home / / Detail berita

Koperasi Nasari Cabang Pati Persulit Pelunasan, Pensiunan Mengadu

AliansiRakyatNews -
(2581 Views) Sabtu, 30 September 2017 - 3:49


aliansirakyatnews.com, Pati – Koperasi Nasari Cabang Pati dinilai arogan karena selalu mempersulit pelunasan hutang piutang dengan nasabah. Akibatnya seorang nasabah dan keluarganya merasa resah.

Fakta tersebut dikemukakan oleh nasabah Koperasi Nasari Cabang Pati bernama WJ beralamat Desa Todanan, Kecamatan todanan, Kabupaten Blora.

“Saya sebagai nasabah harus gimana, masak sih mau melunasi hutang malah gak bisa. Saya siap membayar kewajiban hutang saya, saya butuh mengambil jaminan piutang saya,” kata WJ didampingi LSM aliansi rakyat kepada aliansirakyatnews.com



Diceritakan, sejak akhir tahun 2015 WJ menjadi nasabah Koperasi Nasari Cabang Pati. Awalnya meminjam uang Rp.30.000.000,- Angsuran setiap bulan Rp.2.242.000,-. Tenor 30 bulan. Pembayaran angsuran melalui pemotongan gaji pensiunan, Jaminan SK.

Sejak 2015 s/d 2017 sudah tiga belas kali di bayar hutang. Pada pertengahan september tahun 2017 WJ ingin melunasi hutangnya. WJ dan keluarganya sudah beberapa kali datang ke kantor Koperasi Nasari Cabang Pati. Namun ditolak, Prosedurpun sudah dilalui.

Pimpinan Cabang KOperasi Nasari Dodik berdalih sesuai Perjanjian Kredit terbaru yang disepakati bersama, pelunasan bisa dilakukan setelah didaftarkan terlebih dahulu dan itupun menunggu 3 bulan. Karena merasa dipersulit dalam pelunasan di Koperasi Nasari Cabang Pati, WJ mengadukan permasalahanya ke Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Rakyat kabupaten pati..

Arifin selaku Wakil Ketua LSM Aliansi Rakyat Kabupaten Pati berpendapat, bahwa sikap Koperasi Nasari Cabang Pati dinilai kurang bijak dalam menyikapi permasalahan tersebut, Sebab nasabah sudah mendatangi kantor beberapa kali dan telah secara resmi mengajukan permohonan lisan. Seharusnya Koperasi Nasari Cabang Pati menerima permohonan nasabah sebagai konsumen yang sudah memenuhi kewajiban sebagai konsumen.

“Sikap Koperasi merugikan konsumen. koperasi tidak membantu menyelesaikan masalah. Tetapi justru mempersulit masalah,” kata Arifin.

LSM Aliansi Rakyat berharap pihak Koperasi Nasari Cabang Pati sadar dan mau mengevaluasi Klausula baku di dalam perjanjian kreditnya. Klausula Baku yang berada di Perjanjian kredit Koperasi Nasari Cabang Pati sangat merugikan konsumen. Sesuai UUPK No 8 tahun 1999 sangat jelas. Setiap konsumen yang sudah memberikan kewajibanya maka pelaku usaha harus memberikan haknya.

Reporter : Ar

Editor : Red

0
0%
like
0
0%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry



Categorised in: