Friday, 29-03-2024 12:15:01 pm

Breaking News

Pemkab Gelar Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Pati Tahun 2023
Home / / Detail berita

Lakukan Curat, Pemuda Asal Desa Sumodikaran Dibekuk

AliansiRakyatNews -
(860 Views) Rabu, 27 September 2017 - 2:23


Reporter : AGUS KUPRIT

aliansirakyatnews.com, BOJONEGORO -Kembali jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Rabu (20/09/2017) sekira pukul 18.00 WIB lalu, tangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), yang dilakukan pada Rabu (06/09/2017) lalu, dengan TKP di Dusun Tempuran Desa Sumodikaran Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bojonegoro guna menjalani proses hukum lebih lanjut.



Pelaku berinisial RK (35) warga Dusun Tempuran Desa Sumodikaran Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro sementara korbannya adalah tetangganya, Mustakin (51), juga warga Dusun Tempuran Desa Sumodikaran Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro.

Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi SH, kepada media ini menerangkan, bahwa kronologi peristiwa pencurian tersebut bermula, pada Selasa (06/09/2017) sekira pukul 04.30 WIB, istri korban bangun dari tidur yang kemudian melihat isi lemari kamar berantakan, setelah itu istri korban berteriak dan membangunkan suaminya atau korban yang kemudian setelah dilakukan pemeriksaan di lemari tersebut diketahui bahwa uang yang berada dalam tas plastik besar Rp 31 juta dan handphone sebanyak 3 (tiga) unit merk Vivo, Nokia dan Advance sudah tidak ada di tempat atau hilang.

“Dengan adanya kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Bojonegoro dan korban mengalami kerugian sekitar Rp 33 juta,” terang Kasubbag Humas.

AKP Mashadi menambahkan, bedasarkan laporan tersebut, anggota jajaran Sat Resrim Polres Bojonegoro segera melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut petugas mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang mempunyai handphone dengan ciri-ciri mirip dengan handphone milik korban yang hilang.

“Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya,” lanjut AKP Mashadi.

Dari tangan tersangka, lanjut AKP Mashadi, petugas berhasil mengamankan barang bukti beruapa 1 unit handpone merk Vivo yang diketahui milik korban.

“Saat ini pelaku telah diamankan di ruang tahanan Polres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut.” terang AKP Mashadi.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, ketika dikonfirmasi awak media ini melalui pesan WhatApps pada Rabu (27/09/2017) pagi menerangkan, bahwa dirinya telah mendapat laporan terkait penangkapan seorang pelaku yang disangka telang melakukan tindak pencurian dengan pemberatan (curas), oleh jajaran Sat Reskrim polres Bojonegoro.

“Oleh penyidik, pelaku disangka telah melangggar Pasal 363 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.” terang Kapolres.

Editor : Red
Humas

0
0%
like
0
0%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry



Categorised in: