Friday, 29-03-2024 01:57:17 pm

Breaking News

Peduli Dengan Warganya Yang Sakit, Kapolsek Sumberjo Salurkan Bantuan Dari Kapolres
Home / / Detail berita

Pencurian Melibatkan Anak Dibawah Umur Diselesaikan Secara Damai Bersama 3 Pilar Desa Tejo

AliansiRakyatNews -
(689 Views) Rabu, 20 September 2017 - 4:32


Reporter : AGUS KUPRIT

aliansirakyatnews.com, BOJONEGORO -Bersama Tiga Pilar, Bhabinkamtibmas Desa Tejo Aiptu M. Dullah selesaikan permasalahan pencurian disebuah toko kelontong di desanya yang melibatkan pelaku pencurian masih dibawah umur pada hari Selasa (19/09/2017) sekira pukul 16.00 WIB kemarin sore di Balai Desa Tejo.



Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dimana sebelum dilakukan upaya hukum harus ada upaya Diversi yang disebutkan dalam Pasal 6, untuk hal itu Bhabinkamtibmas Desa Tejo bersama tiga pilar menyelesaiakan permasalahan yang terjadi di desanya dengan jalan kekeluargaan mempertemukan pihak korban dengan para pelaku serta keluarganya dengan hasil kedua belah pihak tidak melanjutkan ke jalur hukum.

“Kedua belah pihak sepakat berdamai tidak melanjutkan ke jalur hukum”, terang Aiptu M. Dullah.

Adapun identitas para pelaku yaitu AK bin MH (15) seorang pelajar asal Dusun Menero Desa Tejo Kecamatan Kanor dan FKS bin ES (13) pelajar asal Desa Palembon Kecamatan Sumberrejo. Sedangkan korban Karti (52) warga Desa Tejo Kecamatan Kanor.

Menurut Aiptu M. Dullah, kronologi kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 19 September 2017 sekira jam 13.30 WIB kedua pelaku berboncengan pulang sekolah dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda GLMax tiba-tiba mogok kerena kehabisan bensin sewaktu di Pertigaan Desa Tejo. Kemudian pelaku AK bin MH (15) mengisi bensin di toko milik korban.

“Sewaktu korban mengisi bensin, kemudian FKS bin ES (13) masuk ke toko dan mengambil sejumlah uang serta barang di toko”, ucap Aiptu M. Dullah.

Sewaktu keluar dari toko, korban mengetahui bahwa uang yang telah diambil oleh pelaku sudah dimasukan dalam tas sekolah milik pelaku. Mengetahui hal tersebut, korban bersama saksi Sukarim (38) warga Desa Tejo Kecamatan Kanor menangkap kedua pelaku tersebut.

“Kedua pelaku lalu di serahkan ke pemerintahan Desa Tejo serta diselesaikan oleh 3 Pilar Desa Tejo”, imbuh Aiptu M. Dullah.

Dari kedua pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu uang sejumlah Rp126.000,- dengan rincian uang pecahan Rp 20.000 sebanyak 1 lembar, pecahan Rp 10.000 sebanyak 9 lembar, pecahan Rp 5.000 sebanyak 2 lembar, pecahan Rp 2.000 sebanyak 3 lembar dan 2 bungkus rokok merk Gudang Garam Surya.

Editor : Red

0
0%
like
0
0%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry



Categorised in: