Thursday, 25-04-2024 02:22:33 am

Breaking News

Press Rilis, Polres Mojokerto Hadirkan 5 Kasus Dengan 11 Tersangka
Home / / Detail berita

Melanggar Aturan KPU, Ratusan Alat Peraga Kampanye Ditertibkan Petugas Gabungan KPU

AliansiRakyatNews -
(938 Views) Sabtu, 17 Februari 2018 - 11:45


Lamongan – Tidak sesuai dengan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilgub Jatim ditertibkan petugas gabungan KPU, Panwaslu dan Pemkab Lamongan. Alat peraga kampanye ini dipasang sebelum cagub-cawagub ditetapkan sebagai pasangan calon.

Komisioner KPU Lamongan, MH Fathurrahman mengatakan, penertiban ini sudah sesuai dengan hasil rapat koordinasi yang dilakukan Panwaslu Lamongan dan juga aparat terkait.



“Alat peraga kampanye yang boleh dipasang adalah alat peraga yang sesuai dengan aturan KPU, yang tidak sesuai dengan aturan KPU ya ditertibkan” ungkap Fathur.

Ketua Panwaslu Lamongan, Toni Wijaya mengatakan, penertiban atribut kampanye pasangan calon ini dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Lamongan.

“Penertiban ini kami lakukan setelah sebelumnya kami sudah mengirimkan surat rekomendasi ke KPU yang kemudian ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi dengan Pemkab Lamongan,” terang Toni Wijaya di sela-sela penertiban alat peraga kampanye.

Dikatakan oleh Toni, sebelum penertiban pihaknya juga sudah mengirimkan surat ke partai pendukung dan juga tim kampanye masing-masing calon, untuk menurunkan alat peraga kampanye yang dipasang sebelum penetapan calon atau ketika pasangan tersebut masih bakal calon.

Selain itu, penertiban alat peraga ini juga dilakukan terhadap alat peraga kampanye yang dipasang tanpa izin resmi.

“Alat peraga kampanye yang memiliki izin tentu saja tidak kami tertibkan,” tandas Toni yang menyebut kalau alat peraga kampanye harus sesuai dengan aturan dari KPU.

(Ags – ain)

0
0%
like
0
0%
love
0
0%
haha
0
0%
wow
0
0%
sad
0
0%
angry



Categorised in: